Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AGH Hadiri Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan David, Datang Tutupi Wajah Pakai Jaket Biru

AGH akan menjalani musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AGH anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

AGH akan menjalani musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor.

Berdasarkan pantauan, AGH tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB.

Dia tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

AG terlihat mengenakan kemeja putih.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan musyawarah diversi AG pada hari ini, Rabu (29/3/2023) pukul 10.00 WIB.

"Musyawarah diversi, (digelar) pukul 10 (pagi)," kata Djuyamto ketika dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: AGH Disebut Hapus Chat ke David. Kuasa Hukum Sebut Kliennya Terpaksa Gara-gara Diminta Mario Dandy

Baca juga: AGH Pacaran dengan Mario Dandy Satriyo, Tapi Sering Kirim PAP ke David

Kembali dijelaskan Djuyamto, dirinya memastikan bahwa proses musyawarah tersebut akan dilangsungkan secara tertutup mengingat usia AG yang masih dibawah umur.

"(Akan dilakukan) di ruang mediasi, secara tertutup," ucapnya.

Adapun dalam proses itu, ia mengatakan bahwa akan menghadirkan beberapa pihak.

"(Dihadiri) Keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas (Balai Permasyarakatan), tokoh masyarakat dan jaksa," jelasnya.

Selain itu dijelaskan Djuyamto, jika nantinya proses musyawarah diversi itu ditolak oleh pihak korban, maka bukan tidak mungkin AG akan langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.

Namun hal itu dikatakannya tergantung dengan keputusan majelis hakim yang memimpin proses musyawarah diversi tersebut.

"Kemungkinan tersebut bisa saja (langsung proses sidang perdana), tergantung hakimnya," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved