Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AGH Pacar Mario Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AG (15) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya damai ditolak oleh keluarga Cristalino David Ozora, AGH langsung menjalani sidang dakwaan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Pembacaan dakwaan itu digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .

Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Baca juga: AGH Disebut Hapus Chat ke David. Kuasa Hukum Sebut Kliennya Terpaksa Gara-gara Diminta Mario Dandy

Baca juga: Unggah Foto David Sedang Diterapi, Jonathan Sindir Mario Dandy: Mereka Sedang Mengemis Simpati

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved