Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Ini Soal Besarannya

Jadwal pencairan THR dan Gaji PNS 2023 serta besarannya. Ini kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Editor: Ariestia
Net
Jadwal pencairan THR dan Gaji PNS 2023 serta besarannya. Ini kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadwal pencairan THR dan Gaji PNS 2023 serta besarannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan TNI/Polri.

Pemberian THR bagi ASN ini diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan Gaji ke-13 2023 lebih besar dibanding THR 2022 karena adanya tambahan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Hal ini mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terjadi, tetapi juga di sisi lain adanya ketidakstabilan ekonomi global.

"THR dan Gaji ke-13 2023 diberikan sama dengan tahun 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023) dikutip dari akun YouTube Kemenkeu.

Dengan demikian, komponen THR 2023 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk THR ASN termasuk PNS akan mulai dicairkan H-10 Lebaran.

"Pencairan THR dimlai H-10 Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan besaran THR 2023.

"Komponennya (gaji-13, Red) sama dengan THR tahun ini," jelasnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved