Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Petani di Rohil Buka Lahan dengan Membakar, Hotspot Terpantau di Dashboard Lancang Kuning Polda Riau

Titik api atau hotspot terpantau di Dashboard Lancang Kuning Polda Riau dengan lokasi di Sinaboi

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Petani di Rohil berinisial BH saat diamankan di Polsek Sinaboi karena buka lahan dengan cara membakar untuk menanam keladi hingga timbul titik api. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Titik api atau hotspot terpantau di Dashboard Lancang Kuning Polda Riau dengan lokasi di Sinaboi.

Polsek Sinaboi menuju lokasi titik api yang berada di Jalan Sungai Sarang Elang Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Senin (20/3/2023) pukul 16.00 WIB.

Tim unit Reskrim yang melakukan pengecekan dan verifikasi menemukan areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare dan masih mengeluarkan asap.

Pemilik lahan berinisial S yang diinterogasi mengaku jika lahan tersebut dipinjamkan kepada warga berinisial BH alias Galung untuk menanam keladi.

Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya mengamankan seorang petani berinisial BH (51) yang beralamat Jalan Sidomulyo Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Kamis (24/3/2023) Pukul 12.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, Unit Reskrim menjumpai BH dan membawanya ke kantor Polsek Sinaboi untuk dimintai keterangan.

“BH mengakui bahwa ia melakukan pembakaran berbentuk tumpukan ranting di lahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Juliandi.

Menurut AKP Juliandi, terlapor disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Untuk barang bukti 3 batang kayu bekas terbakar. Terlapor saat ini beserta barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas AKP Juliandi.

Bakar Lahan untuk Pertanian, Warga Sungai Bakau Digiring ke Polsek Sinaboi

Kejadian yang sama, warga bakar lahan untuk pertanian hingga ditangkap polisi.

Berawal dari beberapa orang personel Polsek Sinaboi yang berniat melakukan pemadaman titik api di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, seorang warga berinisial JS alias Siagian (57) ditangkap petugas Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil), Kamis (23/3/2023) Pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan info saksi berinisial SJ yang tinggal tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut, JS selaku pekerja diduga melakukan kegiatan membakar lahan untuk pertanian di lahan milik warga berinisial S tersebut pada Senin (20/3/2023) sekira Pukul 17.00 WIB.

Atas kejadian serta informasi yang didapat, Polsek Sinaboi menyelidiki keberadaan diduga pelaku dan diketahui sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Jalan Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved