Mahmud Marzuki Kembali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Kampar Penuhi Seluruh Syarat
Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mengusulkan Mahmud Marzuki menjadi Pahlawan Nasional. Ini yang ketiga kalinya.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mengusulkan Mahmud Marzuki menjadi Pahlawan Nasional. Ini yang ketiga kalinya.
Seorang anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kampar, A. Latief Hasyim mengatakan, usulan kembali diajukan tahun ini. TP2GD bertolak ke Jakarta bersama Penjabat Bupati Kampar, Kamsol.
"Tahun ini kita usulkan lagi. Mudah-mudahan perjuangan kita berhasil," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (30/3/2023).
Rombongan dari Kampar beraudiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial, Beni Sujanto dan Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Arif Nahari.
Baca juga: Ini Sosok Sutan Syahrir, Pahlawan Nasional yang Melarat dan Berakhir Jadi Tahanan Politik
Baca juga: Bupati Siak Ingin Tengku Buwang Asmara Ditetapkan Pahlawan Nasional Tahun Depan
Pada pertemuan itu, ia mengatakan, pihak Kemensos menyatakan bahwa syarat usulan sudah lengkap.
Persyaratan telah diperiksa oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Nasional (TP2GN).
Latief menyebutkan, ada 30 buah persyaratan dan semua sudah dilengkapi.
Seperti sejarah perjuangan, pengakuan dari saksi dan bukti-bukti perjuangan.
"Bapak Dirjen di Kemensos tadi bilang, syarat sudah lengkap semua," katanya usai pertemuan tersebut.
Ia hadir bersama anggota tim yang lain yaitu, Khairil Anwar, Idris Hasan dan Rustam.
Selanjutnya berkas usulan itu akan diserahkan kepada Presiden untuk menelaah layaktidaknya Mahmud Marzuki diberi gelar Pahlawan Nasional.
"Kalau sudah sampai ke Presiden, tinggal teken aja lagi," katanya.
Dalam audiensi itu, Kamsol menyampaikan bahwa Mahmud Marzuki adalah tokoh pejuang yang mengabarkan kemerdekaan Indonesia pertama sekali di Kampar.
Tepatnya saat beliau berkhotbah Salat Ied pada 6 September 1945.
Selain itu, ia adalah pengibar Bendera Merah Putih pertama kali di Provinsi Riau.
Beni Sujanto menyatakan berkas persyaratan sudah lengkap dan mencukupi.
Tim verifikasi akan menilai layak tidaknya Mahmud Marzuki dicatat sebagai Pahlawan Nasional.
Hasil penilaian kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dan dicatatkan.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
| Kunci Jawaban Halaman 167 IPS Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Lembar Aktivitas 16 |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 166 IPS Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Peninggalan Peradaban Islam |
|
|---|
| Kini Dukung Prabowo dan Ganti Logo Projo, Budi Arie Bantah Buang Jokowi dari Projo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 164 IPS Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Dampak Monopoli Belanda di Maluku |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 163 IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Aktivitas 13 Kepemimpinan Sultan Agung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.