Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ABG Korban Tewas Lakalantas Jadi Tersangka, Keluarga Almarhum Tak Terima

pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan karena Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.

Kompas.com
ABG Korban Tewas Lakalantas Jadi Tersangka, Keluarga Almarhum Tak Terima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja korban tewas dalam kecelakaan lalulintas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tomohon, Sulawesi Utara.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara pada 26 Mei 2022 itu menewaskan seorang pelajar asal Kelurahan Wailan, Kyrie Eleison Geovani Massie (14).

Atas penetapan tersangka ini, pihak keluarga Almarhum Kyrie keberatan karena Kyrie yang menurut Keluarga menjadi korban ditabrak malah dijadikan tersangka.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Lalu lintas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos mengatakan, pengananan penanganan kasus Lakalantas tersebut sesuai prosedur dan aturan.

"Kita sudah tangani sesuai prosedur dan aturan yang ada," tegasnya, Sabtu (1/4/2023) pagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Almarhum Kyrie sudah melalui prosedur penanganan Lakalantas.

Bahkan untuk penetapan tersangka, diputuskan dalam rapat gelar Perkara.

"Dari hasil TKP dan gelar perkara ditemukan adanya faktor kelalaian.

Faktor tersebut yang menjadi penyebab kecelakaan. Karena jika kita mengacu pada aturan lalu lintas bidang yang kecil harus mengutamakan bidang yang besar.

Artinya pengendara dari dalam lorong (jalan kecil) harus mengutamakan pangendara dari jalan utama," jelas Nicky Pondalos.

"Contohnya ketika kita membawa kendaraan dan keluar ke jalan besar. Kita harus berhenti duluh sambil melihat kiri-kanan apakah aman atau tidak," tambahnya.

Adapun menurut Nicky, prosedur yang dilakukan pihak Satlantas Polres Tomohon dibenarkan oleh Polda Sulut.

"Kemarin dari hasil gelar perkara di Polda Sulut, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka tanpa adanya dasar," sebut Nicky.

Selain itu, ditemukan faktor kelaiaian lainnya, yakni Almarhum yang masih dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk membawa kendaraan.

"Almarhum juga merupakan anak dibawa umur dan sebetulnya belum bisa diizinkan untuk bawa kendaraan," tukasnya.

"Kami juga mengerti dengan perasaan pihak keluarga. Tapi apa yang kami lakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang ada," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Tomohon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved