Anggota DPRD Sumut yang Gondol Jam Tangan Pegawai Toko Ternyata Bendahara PDIP
Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan yang ketahuan menggondol jam tangan milik seorang pegawai toko elektronik ternyata adalah bendahara PDIP
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan yang ketahuan menggondol jam tangan milik seorang pegawai toko elektronik ternyata adalah bendahara PDI Perjuangan (PDIP).
Jam tangan yang dibawa politikus PDIP itu diketahui bermerek Samsung Galaxy Watch 5 seharga Rp 3,5 juta.
Sialnya, aksi tak sengaja bendahara PDIP Sumut itu pun terekam CCTV.
Meski sudah berdamai di Polsek Medan Baru, nama Anwar Sani Tarigan masih ramai diperbincangkan.
Anwar Sani Minta Maaf
Anwar Sani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023) mengaku, dirinya sudah meminta maaf kepada korban. Anwar mengaku khilaf karena mengira jam tangan milik Novi adalah jam tangannya.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar.
Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada Novi dan keluarganyaa.
"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai. Ini murni kekhilafan" ungkapnya.
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu juga berharap agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," pungkasnya.
Korban cabut laporan
Kedua belah pihak telah bersepakat damai di Polsek Medan Baru, pada Senin (3/4/2023) malam.
Menurut Novi pemilik jam tangan, ia telah mencabut laporan atas kasus pencurian tersebut di Polsek Medan Baru.
"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).
Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan pelaku.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian itu, dimana pada saat itu pelaku datang ke tokonya untuk servis televisi.
Lalu, tiba-tiba pelaku mengambil jam tangannya yang diletakkan di atas meja.
"Bapak itu mau servis tv, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas, disangkanya jam dia rupanya jam aku," ujarnya.
Kekayaan Anwar Sani
Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.
Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minius Rp 403 juta atau lebih besar utang daripada aset yang dimiliki.
Ia melaporkan kepemilikian atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.
Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.
Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.
Sosok Anwar Sani Tarigan
Anwar Sani Tarigan merupakan Poltisi PDIP dari Kabupaten Dairi.
Anwar Sani Tarigan 20 Maret 1974 di Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ia sudah dua periode memenangkan pesta demokrasi di Dapil Sumut XI (Kab. Karo, Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat).
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan
Didapat dari data milik DPRD Sumut melalui website http://dprd-sumutprov.go.id/, Anwar Sani Tarigan menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sumut.
Korupsi Dana Cetak Sawah di Dairi
Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi Sumut pada Mei 2021 saat itu ia sedang di rumah sakit.
Persoalan korupsi yang menjerat Anwar Sani Tarigan adalah cetak sawah baru tahun anggaran 2011 di Simungun Kabupaten Dairi.
Kerugian akibat kasus korupsinya itu mencapai ratusan juta dengan luas cetak sawah 100 Hektare.
Anwar Sani Tarigan dituntut JPU Kejari Dairi 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, 30 Agustus 2021.
Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.
Dia cuma diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Sumut Curi Jam Karyawan Toko: Pelaku Pernah Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosok-anggota-dprd-sumut-yang-tak-sengaja-gondol-jam-tangan-orang.jpg)