AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah David Beri Reaksi Begini:
Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya JPU menuntut pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, yakni AGH dengan hukuman 4 tahun penjara.
Namun untuk finalnya, akan menunggu putusan hakim.
Tentu tuntut 4 tahun penjara bagi AGH ini menimbulkan reaksi bagi keluarga David Ozara.
Ayah David, Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.
Baru-baru ini dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023), Jonathan mengapresiasi terkait tuntutan Jaksa yang dilayangkan kepada AGH yang dihukum kurungan di LPKA 4 tahun penjara.
Menurutnya, tuntutan terhadap AGH ini sudah maksimal sesuai pasal yang dikenakannya.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan2 yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," tulis cuitan.
Sementara Jonathan pula berharap terkait tuntutan hukuman untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara tanpa ada pengurangan.
"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," sambungnya.
Tak hanya itu saja, dalam cuitan lainnya Jonathan menyebutkan bahwa dirinya siap menjemput didepan gerbang LP usai pelaku divonis hukuman.
Sementara ayah David juga menyinggung kesehatan ketiga tersangka ini masih sehat saat sidang vonis tersebut.
"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba." pungkasnya.
Sebelumnya, mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
| Kajati Riau Tancap Gas Usai Dilantik, Langsung Cek Sarpras Hari Pertama Tugas |
|
|---|
| Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat |
|
|---|
| Warga Mengeluh Mobil Rusak Setelah Isi Pertalite, Untuk Perbaikan Telan Biaya Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Kesederhanaan Jokowi: Tak Tempati Rumah Pensiun, Pilih Rumah Sendiri di Solo |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Halaman 100 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Tabel 4.1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mario-dandy-aniaya-david-hingga-koma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.