Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Pekanbaru Dalam Bentuk Uang Tergantung Jenis Beras

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter

Editor: Sesri
Tribun
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kantor Kemenag Kota Pekanbaru mengumumkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya di bulan suci ini.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Baca juga: Meski Bulan Puasa, Bujang Kampung di Tualang Timur Tetap Dinanti Warga

Baca juga: Puasa Ramadhan 2023, Simak Tips Agar Tubuh Tetap Mengurangi Rasa Haus

Berikut daftar zakat fitrah 2023 di Pekanbaru:

1. Pandan Wangi Special SXL seharga Rp 17.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 42.500 per jiwa.

2. Pandan Wangi sehagra Rp 17.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 42.000 per jiwa.

3. Mundam Rp 16.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 40.000 per jiwa.

4. Mudik/Solok/Anak Daro seharga Rp 16.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 40.000 per jiwa.

5. Ramos seharga Rp 13.500 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 33.750 per jiwa.

6. Belida seharga Rp 13.500 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 33.750 per jiwa.

7. Topi Koki seharga Rp 13.000 pe kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 32.500 per jiwa.

8. Bulog sehara Rp 10.000 pe kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 25.000 per jiwa.

( Tribunpekanbaru.com )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved