Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ponpes Al-Minhaj Bandar di Batang Terancam Ditutup Buntut Oknum Kiai Cabuli Santriwati

Pencabutan izin ini dilakukan menyusul dugaan pencabulan 15 santri dan dua alumni oleh oknum kiai yang merupakan pimpinan Pesantren Al-Minhaj, Wildan

Thomson Reuters via capture VOA
Ilustrasi Santriwati 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Agama bakal mencabut izin Pesantren Al-Minhaj, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Pencabutan izin ini dilakukan menyusul dugaan pencabulan 15 santri dan dua alumni oleh oknum kiai yang merupakan pimpinan Pesantren Al-Minhaj, Wildan Mashuri.

"Izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Pendampingan terhadap para santri, kata Waryono, akan dilakukan untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," ucap Waryono.

Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.

Menurutnya, proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Semua pihak, menurut Waryono, perlu memikirkan nasib korban kekerasan.

“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Nah, untuk itu kita libatkan Dinas Sosial,” jelasnya.

“Jadi kita juga harus melindungi korbannya, terutama anak-anak dan perempuan. Dan, penanganannya juga harus komprehensif,” tambah Waryono.

Seperti diketahui, Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.

Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved