Disnakertrans Dumai Ingatkan Perusahaan, Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
Pemerintah Kota Dumai mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunda-nunda dalam pembayaran tunjangan hari raya
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, mengingatkan pengusaha ataupun perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Hal tersebut diperkuat dengan surat edaran Wali kota Dumai, Nomor : 560/818/DISNAKER tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023, bagi pekerja/Buruh di perusahaan se Kota Dumai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Satrio Wibowo mengungkapkan, bahwa kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sudah diatur dalam peraturan dan surat edaran menteri.
Ia menambahkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran atau sesuai dengan peraturan pemerintah, imbauan ini sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Namun, tambahnya, apabila perusahaan memiliki kemampuan yang cukup, maka pembayaran THR bisa dilakukan H-14, dengan cara ini, para pekerja dapat membelanjakannya untuk menyiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
"Namun, apabila pengusaha memang memiliki kemampuan yang cukup maka hemat saya H- 14 merupakan waktu yang ideal agar para pekerja dapat memanfaatkan dan membeli kebetuhan dalam rangka mempersiapkan kebutuhan Hari Raya," katanya, Kamis (13/4/2023).
Dirinya menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Dumai mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunda-nunda dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.
"Selain gaji , THR merupakan hak karyawan wajib dibayar, jika perusahaan tidak patuh, maka disarahkan pada pekerja untuk melapor ke Disnakertrans Jalan Kesehatan karena kita ada posko pengaduan," tegasnya.
Walaupun demikian, Bowo mengingatkan, sebelum membayar THR perusahaan harus menyelesaikan pembayaran gaji karyawan yang belum dibayarkan namun telah jatuh tempo.
"Misalnya gaji karyawan sudah berbulan bulan tidak dibayarkan dan ini wajib diselesaikan terlebih dulu, baru perusahaan tersebut membayarkan THR," sebutnya.
Diakuinya, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pangawasan dan memastikan THR di bayarkan tepat waktu dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Diterangkanya, berdasarkan surat edaran menteri THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, tambahnya, besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan gaji, dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai hitungan masa kerja per 12 bulan kali satu bulan upah.
Kita sudah membentuk Posko pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 yang dipusatkan di Kantor Disnakertran Dumai," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra
Meski Diizinkan Mendagri, Pemko Dumai Tidak Mengagendakan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri |
![]() |
---|
131 PMI Bermasalah Dideportasi Lewat Dumai, 4 Orang Asal Riau |
![]() |
---|
Cuaca Riau Hari Ini, 20 September 2025, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang |
![]() |
---|
9 PMI Ilegal Hendak Diselundupkan Lewat Perairan Riau ke Malaysia, Sopir dan Guru Diamankan |
![]() |
---|
Kilang Pertamina Dumai Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Jaya Mukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.