Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disnakertrans Dumai Ingatkan Perusahaan, Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Pemerintah Kota Dumai mengimbau seluruh perusahaan agar  tidak menunda-nunda dalam pembayaran tunjangan hari raya

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
tangkap layar youtube
Ilustrasi. THR 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, mengingatkan pengusaha  ataupun perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. 

Hal tersebut diperkuat dengan surat edaran Wali kota Dumai, Nomor : 560/818/DISNAKER tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023, bagi pekerja/Buruh di perusahaan se Kota Dumai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Satrio Wibowo mengungkapkan, bahwa kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sudah diatur dalam peraturan dan surat edaran menteri. 

Ia menambahkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran atau sesuai dengan peraturan pemerintah, imbauan ini sesuai dengan aturan dari pemerintah. 

Namun, tambahnya, apabila perusahaan memiliki kemampuan yang cukup, maka pembayaran THR bisa dilakukan H-14, dengan cara ini, para pekerja dapat membelanjakannya untuk menyiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

"Namun, apabila pengusaha memang memiliki kemampuan yang cukup maka hemat saya H- 14 merupakan waktu yang ideal agar para pekerja dapat memanfaatkan dan membeli kebetuhan dalam rangka mempersiapkan kebutuhan Hari Raya," katanya, Kamis  (13/4/2023).
  
Dirinya menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Dumai mengimbau seluruh perusahaan agar  tidak menunda-nunda dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan.      
 
"Selain gaji , THR merupakan hak karyawan wajib dibayar, jika perusahaan tidak patuh, maka disarahkan pada pekerja untuk melapor ke Disnakertrans Jalan  Kesehatan karena kita ada posko pengaduan," tegasnya.

Walaupun demikian, Bowo mengingatkan, sebelum membayar THR perusahaan harus menyelesaikan pembayaran gaji karyawan  yang belum dibayarkan namun telah jatuh tempo. 

"Misalnya gaji karyawan sudah berbulan bulan tidak dibayarkan dan ini wajib diselesaikan terlebih dulu, baru perusahaan tersebut membayarkan THR," sebutnya.     
 
Diakuinya, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja akan  melakukan pangawasan dan memastikan THR di bayarkan tepat waktu dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
 
Diterangkanya, berdasarkan surat edaran menteri THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, tambahnya, besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus  diberikan 1 bulan gaji, dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai hitungan masa kerja per 12 bulan kali satu bulan upah.

Kita sudah membentuk Posko pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 yang dipusatkan di Kantor Disnakertran Dumai," pungkasnya.


‎Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved