Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah? Simak Tata Caranya dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah?

Disini akan dijelaskan hukum membayar zakat fitrah, kemudian tata cara membayarnya, dan juga bacaan niat pada saat membayar zakat fitrah.

Foto/istimewa
Ilustrasi membayar zakat fitrah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa hukum membayar zakat fitrah? lalu bagaimana tata cara membayarnya?

Simak disini akan dijelaskan hukum membayar zakat fitrah, kemudian tata cara membayarnya, dan juga bacaan niat pada saat membayar zakat fitrah.

Sebagaimana diketahui, setiap umat muslim wajib membayar zakat fitrah.

Pembayaran harus dilakukan menjelang hari raya idul fitri, pelaing lambat sebelum khatib sholat ied naik ke mimbar.

Jadi jangan sampai tidak membayar karena hukum zakat fitrah wajib.

Untuk lebih jelasnya soal zakat fitrah, kaum muslimin pun harus tahu kapan waktu pembayaran Zakat Fitrah.

Silahkan simak lebih lengkap soal batas waktu bayar Zakat Fitrah dan niat serta tata caranya.

Selain itu, simak juga ceramah Ustadz Abdul Somad soal siapa saja yang berhak menerima Zakat dan terkait dengan ini.

Juga disajikan panduan membayar Zakat Idul Fitri secara Online melalui Website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) di www.baznas.go.id.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah lainnya yang dikerjakan di bulan ramadhan.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia zakat.

Tapi, kapankah waktu wajib membayar zakat fitrah tersebut ?

Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah di waktu wajib tersebut ?

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad beriku:

Dalam video singkat ceramah dari Ustaz Abdul Somad, LC, MA alias UAS, yang diunggah melalui kanal youtube Belajar Mengaji pada tanggal 27 Juni 2017 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Dalam tayangan video itut, UAS mengatakan bahwa saat ini banyak kaum muslim yang belum mengetahui kapan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS menyebut waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Adapun waktu boleh itu dimulai sejak sekarang.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.

Berdasarkan waktu wajib juga, maka batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Jika khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka batas waktu pembayaran zakat fitrah sudah berakhir.

Apabila dibayar, maka zakat yang dibayar itu dihitung sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Dari waktu wajib membayar zakat fitrah itu pula, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang UAS.

Lebih lanjut lagi, UAS menjelaskan apabila seorang anak masih di dalam kandungan berusia 4 bulan, maka anak tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah.

Sebab anak tersebut belum lahir hingga pada waktu wajib membayar zakat fitrah.

Tapi apabila seorang anak lahir pada rentang waktu wajib bayar fitrah, maka wajib atasnya membayar zakat tersebut.

Hal ini berlaku juga bagi seseorang yang meninggal sebelum membayar zakat.

Jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu wajib ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali meski bagi tak lagi wajib atasnya membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau,"

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," jelas UAS.

Lafaz Niat Zakat Fitrah

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Doa Menerima Zakat Fitrah

Orang-orang yang menerima zakat fitrah disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan doa yang baik.

Berikut contoh doa yang bisa dilafalkan oleh penerima zakat:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved