Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Jangan Lupa Dibayarkan, Ini Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Lengkap dengan Niat Bayar Zakat

Waktu pelaksanan zakat Fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri.Berikut daftar zakat fitrah 2023 di Pekanbaru

Editor: Sesri
Tribun
jadwal waktu membayar zakat fitrah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah mendekati penghujung Ramadhan 2023, jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir.

Karena kewajiban ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.

Waktu pelaksanan zakat Fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Berikut daftar zakat fitrah 2023 di Pekanbaru:

1. Pandan Wangi Special SXL seharga Rp 17.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 42.500 per jiwa.

2. Pandan Wangi sehagra Rp 17.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 42.000 per jiwa.

3. Mundam Rp 16.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 40.000 per jiwa.

4. Mudik/Solok/Anak Daro seharga Rp 16.000 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 40.000 per jiwa.

5. Ramos seharga Rp 13.500 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 33.750 per jiwa.

6. Belida seharga Rp 13.500 per kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 33.750 per jiwa.

7. Topi Koki seharga Rp 13.000 pe kg, maka besaran zakat fitrah adalah Rp 32.500 per jiwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved