Pemda Larang Sholat Idul Fitri di Lapangan, Anggota DPR RI: Langgar HAM
Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal tanggal 21 April, hingga muncul pelarangan oleh dua Pemda sholat Idul Fitri di lapangan
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Menurut Dadang, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan menunjukan sikap yang kurang dewasa.
"Dalam kasus tersebut di atas baik di Pekalongan maupun di Sukabumi menunjukkan kurang kedewasaan dari pemda tersebut dengan diskriminasi kelompok keagamaan," kata Dadang.
Dirinya berharap tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.
Di perbedaan yang ada, Dadang menilai setiap masyarakat harus hidup bersama meski dalam berbeda.
Meski begitu, Dadang mengungkapkan hingga kini belum ada penolakan pemberian izin Salat Idul Fitri dari Pemerintah Daerah lain.
"Semoga ini tidak akan pernah terjadi di masa datang. Mari hidup bersama dalam perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika," pungkas Dadang.
Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini berpotensi dilaksanakan pada hari yang berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023. Sementara Pemerintah kemungkinan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023. sumber data: Tribunnews.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
5 Artis di DPR RI Disorot karena Cuma Lulusan SMA dan Paket C, Lita Gading: Modal Nyanyi |
![]() |
---|
DPR RI Masukkan RUU Perampasan Aset, Ini Daftar 52 RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 |
![]() |
---|
Muncul Beri Sambutan Daring, Sekjen Nasdem Tak Tahu Keberadaan Ahmad Sahroni Dimana |
![]() |
---|
Pernah Jahit Mulut, Ini Sosok Riduan yang Akan Aksi Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden |
![]() |
---|
NASIB 211 Anggota DPR RI yang Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, KPU Disebut Biang Keroknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.