Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemda Larang Sholat Idul Fitri di Lapangan, Anggota DPR RI: Langgar HAM

Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal tanggal 21 April, hingga muncul pelarangan oleh dua Pemda sholat Idul Fitri di lapangan

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunmanado/Erlina
Pemda Larang Sholat Idul Fitri di Lapangan, Anggota DPR RI: Langgar HAM 

Menurut Dadang, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pekalongan menunjukan sikap yang kurang dewasa.

"Dalam kasus tersebut di atas baik di Pekalongan maupun di Sukabumi menunjukkan kurang kedewasaan dari pemda tersebut dengan diskriminasi kelompok keagamaan," kata Dadang.

Dirinya berharap tidak akan ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.

Di perbedaan yang ada, Dadang menilai setiap masyarakat harus hidup bersama meski dalam berbeda.

Meski begitu, Dadang mengungkapkan hingga kini belum ada penolakan pemberian izin Salat Idul Fitri dari Pemerintah Daerah lain.

"Semoga ini tidak akan pernah terjadi di masa datang. Mari hidup bersama dalam perbedaan. Bhinneka Tunggal Ika," pungkas Dadang.

Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini berpotensi dilaksanakan pada hari yang berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023. Sementara Pemerintah kemungkinan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved