Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Virgoun Siap Kooperatif Usai Dilaporkan oleh Tenri Ajeng Anisa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Virgoun menyampaikan bahwa dirinya siap kooperatif terkait laporan Tenri Ajeng Anisa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Sesri
Youtube
Virgoun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dilaporkan Tenri Ajeng Anisa kasus dugaan pencemaran nama baik, Virgoun mengaku siap untuk kooperatif.

Laporan polisi itu dilayangkan Tenti Ajeng Anisa usai dituding jadi pelakor dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli,

Melalui kuasa hukumnya Sandy Arifin, Virgoun menyampaikan bahwa dirinya siap kooperatif terkait laporan Tenri Ajeng Anisa kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Informasi tadi siang kami sampaikan beliau sudah tau, intinya kita akan mentaati proses hukum," kata Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023).

"Ya (respons Virgoun) menyampaikan bahwa sama seperti yang saya sampaikan akan hadir bila mana ada panggilan dan kooperatif sebagai warga negara yang baik dan menyampaikan apa yang dilaporkan," lanjutnya.

Sandy Arifin berharap laporan polisi tersebut harus dibuktikan dengan saksi-sakti apabila kliennya benar melakukan dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Tapi apa yang dilaporkan harus dibuktikan dari saksi," ujar Sandy.

Baca juga: Inara Rusli Beber Alasan Masih Ingin Pertahankan Rumah Tangga dengan Virgoun

Baca juga: Virgoun Daftarkan Gugatan Talak Cerai ke Pengadilan, Virgoun: Rasa Itu Berubah

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli, Jumat (5/5/2023).

Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli di akun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.

Melalui kuasa hukum Teguh Putra, Tenri Ajeng Anisa menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Tegus Putra di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Teguh Putra tidak menjelaskan secara tegas siapa pihak yang ia laporkan bersama kliennya, Tenri Ajeng Anisa.

Begitupun dugaan Tenri Ajeng melaporkan Virgoun dan Inara Rusli.

Laporan tersebut juga mengarah kepada beberapa akun media sosial yang telah mengunggah kembali dugaan pelakor yang dilakukan oleh Tenri Ajeng Anisa.

Sehingga laporan polisi tersebut masih dalam lidik untuk menemukan pihak terlapor.

"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siappun yang mengepost, merepost, menyebar luaskan itu semua nya dilakukan penyelidikan. Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun, tapi semua pihak yang ikut merepost menyebar luaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa. Jadi hari ini Tenri juga sudah membuat laporan, ya nanti kita tunggu saja prosesnya," ungkap Teguh Putra.

"Itu terbuka, siapa saja. Memang buktinya kami tunjukan kepada saudari Inara tapi dalam proses penyelidikan nanti akan terbuka lagi," lanjutnya.

Adapun bukti yang diberikan kepada penyidik adalah surat pernyataan perselingkuhan Virgiun yang menyatut nama kliennya Tenri Ajeng.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved