Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mabuk Usai Pesta Miras, Siswi SMP di Grobogan Digilir 5 Pemuda

Kasus pemerkosaan bergilir kembali terjadi di Jawa Tengah, kali ini kasus tersebut terjadi di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Tayang:
Ist/handout
Mabuk Usai Pesta Miras, Siswi SMP di Grobogan Digilir 5 Pemuda 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemerkosaan bergilir kembali terjadi di Jawa Tengah, kali ini kasus tersebut terjadi di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Korban yang berstatus siswi SMP di Klambu itu digilir 5 pemuda. 

Siswi SMP yang berinisial PG (14) itu digilir setelah mabuk miras dalam pesta miras oplosan.

Setelah sadar, PG pun trauma.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa mengatakan, gadis belia itu tak berdaya saat diperkosa secara bergilir di tiga lokasi berbeda usai dicekoki minuman keras.

Sebelumnya korban diajak pesta miras arak oplosan di areal persawahan Dusun Pucang, Kelurahan Grobogan pada sore sekitar pukul 16.00 di awal November lalu.

Saat itu korban dijemput salah seorang tersangka dengan menumpang motor.

Menjelang petang, korban yang teler kemudian disetubuhi paksa dengan disertai ancaman saat itu juga.

Tak berhenti disitu, lokasi pemerkosaan selanjutnya bergeser ke areal persawahan di Kecamatan Brati, Grobogan.

Lalu yang terakhir, di salah satu rumah tersangka di Kelurahan Grobogan.

"Unit PPA terus melakukan upaya pendampingan psikis korban," kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023).

Menurut Kaisar, kasus pencabulan gadis di bawah umur tersebut terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Grobogan. Dari hasil perkembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Grobogan kemudian menetapkan kelima pemuda asal Kecamatan Grobogan sebagai tersangka.

Kelima tersangka yaitu berinisial DR (17), IF (18), AS (20), AM (23) dan IP (20).

"Empat tersangka, yang seorang di antaranya remaja di bawah umur sudah kami ringkus tanpa perlawanan.

Dan seorang lagi masih buron," terang Kaisar.

Para pelaku dijerat pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved