Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Romahurmuziy Dipolisikan Elite Golkar ke Bareskrim

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Romahurmuziy dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

istimewa
Romahurmuziy saat kenakan rompi tahanan KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (MR) ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri/tanggal 8 Mei 2023.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Romahurmuziy dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, MabesPolri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Menurut Nurul, Romahurmuziy telah diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah.

Dalam laporan itu, Rommy dipersangkakan Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.

Namun, Nurul belum mau menjabarkan soal duduk perkara dari laporan itu karena masih akan didalami penyidik.

"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan saja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR).

Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujar Nurul.

Mantan Ketua Umum PPP itu pernah dipenjara karena kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved