Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nekat Jadikan Putin Sebagai Tersangka, Rusia Masukan Jaksa ICC ke Daftar DPO

Rusia telah memasukan Jaksa ICC Karim Ahmad Khan dalam daftar buronan setelah menetapkan Presiden Putin sebagai tersangka

istimewa
Jaksa Pengadilan Pidana Internasional Karim Ahmad Khan jadi buronan Rusia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rusia telah memasukan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Ahmad Khan dalam daftar buronan setelah menetapkan Presiden Vladimir Putin sebagai tersangka atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Namun Rusia tidak menjelaskan jenis kejahatan yang telah dilanggar Karim.

Foto dan informasi pribadi Karim dapat dilihat di database pencarian Kementerian Dalam Negeri.

Komite Investigasi Rusia, yang menyelidiki kejahatan besar, membuka penyelidikan kriminal terhadap Karim pada bulan Maret berdasarkan keputusan "melanggar hukum" ICC untuk mencari penangkapan Putin.

Komite Investigasi mengatakan Karim sedang diselidiki atas dasar penuntutan pidana terhadap seseorang yang diketahui tidak bersalah dan persiapan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional.

ICC yang berbasis di Den Haag telah mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Putin dan komisaris hak anak-anaknya Maria Lvova-Belova pada bulan Maret atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal.

Lebih dari 19.000 anak Ukraina telah dideportasi ke Rusia sejak invasi 24 Februari 2022, menurut Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov bulan ini menyebut ICC boneka di tangan yang disebut kolektif Barat mengomentari surat perintah penangkapan Putin.

Zelensky memuji langkah pengadilan itu sebagai keputusan bersejarah yang darinya tanggung jawab bersejarah akan dimulai.

Presiden AS Joe Biden mengatakan surat perintah penangkapan untuk Putin dibenarkan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved