KRONOLOGI Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua Pengunungan: Adanya Miras, Air Kelapa Muda & Susu Sapi

Namun ABK justru kejang-kejang. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

Kompas/Kolase
Ahmad Nashir Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubenur Papua Pegunungan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi Semarang akhirnya berhasil menangkap AN pelaku pembunuhan terhadap anak PJ gubernur Papua Pegunungan.

AN berusia 22 tahun berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang Jawa Tengah, terbukti melakukan kekerasan seksual.

Melansir dari Kompas.com, Senin (22/5/2023) hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya 3 luka di alat vital korban berinisial ABK yang masih dibawah umur, yakni 16 tahun itu.

"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban, tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Kemudian, tersangka AN yang dihadirkan di Mapolres mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Namun menurut kesaksian tersangka, hubungan seksual itu dilakukan tanpa paksaan.

"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," imbuh Irwan.

Dari pemeriksaan, tersangka menyebutkan hubungan seksual dilakukan setelah minum miras. Tak lama kemudian, ABK mual. AN memberi susu bear brand dan air kelapa.

Namun ABK justru kejang-kejang. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Setelah dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Elisabet, korban dipindahkan ke RS Kariadi untuk menjalani pemeriksaan forensik.

"Terkait itu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ada 3 item, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toxiologi. Oleh karena itu poin ketiga tadi mati lemas gagal napas dan keracunan. Poin ketiga keracunan sedang diikuti 3 item tadi," ungkapnya.

Atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16), anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 338.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.

Kenal dari Medsos

Tersangka Ahmad Nashir (AN) merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang. 

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.

Keduanya saling kenal di media sosial Instagram. 

Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp. 

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. 

Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.

Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.

Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.

Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40.

Di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear band.

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang. 

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved