Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pantas Korupsi Subur di Indonesia, Kemkominfo Malah Terimakasih kepada Koruptor Johnny G. Plate

Akibat korupsi ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun. Padahal, total anggaran pengadaan BTS 4G mencapai Rp 10 triliun.

Dokumentasi Tribunnews / IRWAN RISMAWAN
Isu Reshuffle Kabinet, Menkominfo Johnny G. Plate Bantah Dirinya Mundur dari Kabinet Indonesia Maju 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akun media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru-baru ini mengunggah pengumuman terkait penunjukan Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Namun, unggahan tersebut juga turut memberikan ucapan terima kasih atas pengabdian mantan Menkominfo Johnny G Plate yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

"Terima kasih atas pengabdian Bapak Johnny G. Plate serta jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan Menkominfo sebelumnya," tulis akun @kemkominfo.

Unggahan itu pun ramai-ramai dikritik warganet.

Pasalnya, mereka menilai seorang tersangka korupsi tak pantas untuk mendapat ucapan terima kasih.

"Koruptor ngancurin instansi sendiri diucapin terimakasih, tolol bgt," tulis akun @howtodewsvvell.

Senada, akun @hilmanmunawar juga mempertanyakan pengabdian dari Plate.

"Adminya lagi mabok apa gimana ?? Orang si plate itu korupsi ko terima kasih atas pengabdian ?? Terima kasih telah korupsi gitu," tulisnya.

Rugikan negara Rp 8 triliun

Johnny G Plate diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).

Johnny diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastrustruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan ketiga.

Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved