Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Mario Dandy: Setelah 3 Bulan, Berkas Sudah Lengkap

jaksa sedang berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan alat bukti perkara.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai tiga bulan, begini perkembangan kasus Mario Dandy.

Berdasarkan hasil penelitian jaksa, Penyidik kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Dengan demikian, pada Rabu (24/5/2023) kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk berkas perkara kedua tersangka.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu.

Menurut Agus, jaksa sedang berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan alat bukti perkara.

Selanjutnya, tim jaksa akan langsung menyusun surat dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane, sehingga bisa segera diserahkan ke pengadilan lalu disidangkan.

Siapkan 7 JPU

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian tujuh jaksa.

Para peneliti berkas ini selanjutnya akan menjadi tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut bahwa jumlah JPU untuk persidangan kasus penganiayaan D masih bisa bertambah.

Dari tujuh jaksa yang disiapkan, salah satu di antaranya merupakan JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat.

Jaksa itu adalah Shandy Handika. Dalam dakwaannya, dia menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Shandy Handika sebelumnya juga menangani perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yang dikenal dengan kasus "Kopi Sianida" pada 2016 silam.

Kala itu, terdakwa Jessica Kumala Wongso saat itu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Mirna.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved