Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MEMBANGONGKAN! Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi

Berdasarkan laporan yang sama, terkait bansos, program pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar juga belum disalurkan.

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit ketika menyampaikan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022, saat rapat paripurna legislatif Jakarta, Senin (29/5/2023) 

Pemprov DKI mestinya menerima Rp 34,53 miliar dari kontraktor atau penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Namun, uang itu belum semuanya diterima Pemprov DKI sehingga menjadi catatan BPK.

"Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar," sebut Ahmadi.

Meski demikian, pada Senin ini, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022 memperoleh opini wajar tanpa opini (WTP) dari BPK RI.

Dengan perolehan tersebut, laporan keuangan Pemprov DKI secara berturut-turut memperoleh opini WTP hingga enam kali sejak 2017.

"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang keenam kalinya," sebut Ahmadi.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved