Bripka Andry Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Bongkar Kasus Uang Setoran ke Atasannya
Bripka Andry Darma Irawan anggota Brimob Polda Riau mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripka Andry Darma Irawan anggota Brimob Polda Riau mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bripka Andry Darma Irawan datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (7/6/2023) didampingi ibunya.
Pengakuan Bripka Andry Darma Irawan viral di media sosial soal uang setoran untuk atasannya.
Ia khawatir mendapat ancaman usai postingan tersebut viral di media sosial.
"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).
Dia berharap dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK keselamatan dirinya dan keluarga terjamin selama proses hukum kasus yang sudah dibongkarnya berjalan.
Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
Bripka Andry yang tidak terima karena dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai menyerahkan uang setoran pun mengaku sadar adanya risiko ancaman.
Baca juga: Anggota Brimob di Riau Sudah Pikirkan Risiko Bongkar Soal Setoran Total Rp650 Juta Ke Komandan
Baca juga: Soal Anggota Brimob Ngaku Setor Rp650 Juta ke Komandan, Kapolda Riau: Prinsipnya Kita Tindak Tegas!
"Secara nyata belum ada. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini (ke LPSK) atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga," ujarnya.
Bripka Andry menuturkan saat datang ke kantor LPSK dia sudah diberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.
Di antaranya syarat bahwa untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti bahwa dia menjadi korban tindak pidana.
"Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari," tuturnya.
Bripka Andry mengatakan atas kasus setoran uang Rp650 juta yang dialami dia sudah membuat laporan kasus ke Propam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri.
Beberapa waktu setelah postingannya di Instagram viral pun Bripka Andry sudah bertemu secara langsung dengan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal untuk membahas masalah.
Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK.
"Apapun bentuk perlindungan (yang nantinya diberikan bila permohonan disetujui) kita ucapkan terima kasih. Semoga permohonan kita diterima. Ada langkah dari LPSK," lanjut Andry.
( Tribunpekanbaru.com / TribunJakarta.com)
Bripka Andry Darma
Brimob Polda Riau
uang setoran
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Tribunpekanbaru.com
Misteri Penemuan Mayat Manusia Dalam Pohon Aren yang Tumbang Akibat Angin di Serdang Bedagai |
![]() |
---|
Gaya Menteri Purbaya Saat Pertama Kali Rapat dengan DPR RI, Bingung Dipaksa Jadi Koboi |
![]() |
---|
Awal Mula Terbongkarnya Anggota DPRD Litao yang Ternyata DPO Pembunuhan Sejak 2014 |
![]() |
---|
Jejak Digital Anak Menkeu Purbaya, Sindir Masyarakat Miskin Hingga Pamer Kartu ATM Prioritas |
![]() |
---|
Gajah Tari Mati, Jumlah Kematian Gajah 11 Tahun Terakhir di TNTN Riau Bertambah Jadi 24 Ekor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.