Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripka Andry Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Bongkar Kasus Uang Setoran ke Atasannya

Bripka Andry Darma Irawan anggota Brimob Polda Riau mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Sesri
Bima Putra/TribunJakarta.com
Bripka Andry Darma Irawan dan ibunya saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bripka Andry Darma Irawan anggota Brimob Polda Riau mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bripka Andry Darma Irawan datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (7/6/2023) didampingi ibunya.

Pengakuan Bripka Andry Darma Irawan viral di media sosial soal uang setoran untuk atasannya.

Ia khawatir mendapat ancaman usai postingan tersebut viral di media sosial.

"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).

Dia berharap dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK keselamatan dirinya dan keluarga terjamin selama proses hukum kasus yang sudah dibongkarnya berjalan.

Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.

Bripka Andry yang tidak terima karena dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai menyerahkan uang setoran pun mengaku sadar adanya risiko ancaman.

Baca juga: Anggota Brimob di Riau Sudah Pikirkan Risiko Bongkar Soal Setoran Total Rp650 Juta Ke Komandan

Baca juga: Soal Anggota Brimob Ngaku Setor Rp650 Juta ke Komandan, Kapolda Riau: Prinsipnya Kita Tindak Tegas!

"Secara nyata belum ada. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini (ke LPSK) atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga," ujarnya.

Bripka Andry menuturkan saat datang ke kantor LPSK dia sudah diberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.

Di antaranya syarat bahwa untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti bahwa dia menjadi korban tindak pidana.

"Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari," tuturnya.

Bripka Andry mengatakan atas kasus setoran uang Rp650 juta yang dialami dia sudah membuat laporan kasus ke Propam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri.

Beberapa waktu setelah postingannya di Instagram viral pun Bripka Andry sudah bertemu secara langsung dengan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal untuk membahas masalah.

Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK.

"Apapun bentuk perlindungan (yang nantinya diberikan bila permohonan disetujui) kita ucapkan terima kasih. Semoga permohonan kita diterima. Ada langkah dari LPSK," lanjut Andry.

( Tribunpekanbaru.com / TribunJakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved