Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Berjuang 11 Tahun, Pemkab Meranti Akhirnya Menangkan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan JSR Rp50 M

Pemkab Kepulauan Meranti memenangkan sengketa perdata uang muka dan uang jaminan pelaksanaan proyek pebangunan Jembatan Selat Rengit (JSR)

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Konfrensi pers yang dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti bersama kuasa hukum pada Rabu (14/6/2023) di aula rapat kantor Bupati Kepulauan Meranti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Setelah sekian lama, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memenangkan sengketa perdata uang muka dan uang jaminan pelaksanaan proyek pebangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang dilakukan tahun 2012 lalu melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dari data yang diterima Tribunpekanbaru.com , total anggaran yang bakal didapat oleh Pemkab Meranti yakni Rp50.163.808.142.

Secara rinci total uang tersebut terdiri dari uang muka sebesar Rp27.783.238.792 dan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp22.380.569.350.

Putusan tersebut dikeluarkan BANI melalui perkara nomor: 45081/X/ARB-BANI/2022 tertanggal 29 Mei 2023.

Dijelaskan pula pihak termohon paling lama 45 hari, pihak termohon wajib membayar paling lama 45 hari dan Pemkab Meranti memiliki hak untuk menagih.

Demikian disampaikan saat konfrensi pers yang dilakukan Pemda Kepulauan Meranti bersama kuasa hukum pada Rabu (14/6/2023) di aula rapat Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Kegiatan dihadiri oleh Plt. Bupati Kepulauan Meranti H Asmar didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum, Tim Advokat Pemkab Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Irfansyah SPi, SH, MH dkk mengajukan permohonan kepada BANI pada 3 Oktober 2022 di Jakarta.

Namun sempat melakukan perbaikan permohonan tanggal 10 Februari 2023.

Sementara, pihak termohon diantaranya, PT Asuransi Mega Pratama sebagai termohon 1, PT Bank DKI sebagai termohon 2, PT Nindia Karya (persero) - PT Relis Sapindo Utama-Mangkubuana Hutama Jaya (join operasional/JO) sebagai termohon III dan PT Diantama Rekanusa Jo PT Maratama Cipta Mandiri yang juga ikut termohon.

Dimana tiga orang majelis yang memimpin sidang Arbitrase tersebut yakni, Prof Dr Tan Kamello SH MS FCBArb sebagai ketua majelis, Dr Hamdan Zoelva SH MH sebagai anggota majelis, dan Prof Dr Sutan Remy Sjahdeini SH FCBArb sebagai anggota majelis.

Guagatan ini berawal, ketika Pemkab Meranti berencana membangun Jembatan Selat Rengit (JSR) pada Tahun 2012 dengan sistem tahun jamak (2012-2014) dengan total anggaran Rp446 miliar.

Untuk mendukung pekerjaan jembatan yang akan menghubungkan antara Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, Pemkab Meranti memberikan surat jaminan uang muka (advance paymen bond).

Dengan nomor bond:PL01.630.208C.0007/S.0295391 tanggal 3 Desember 2012 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2014 dengan nilai jaminan setinggi-tingginya sebesar Rp67.141.708.050 atau 15 persen dari total nilai kontrak.

Kemudian, pada 25 Oktober 2012 pihak perusahaan atau termohon 2 juga telah menerbitkan surat jaminan pelaksanaan pembangunan JSR di Kepulauan Meranti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved