Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Berjuang 11 Tahun, Pemkab Meranti Akhirnya Menangkan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan JSR Rp50 M

Pemkab Kepulauan Meranti memenangkan sengketa perdata uang muka dan uang jaminan pelaksanaan proyek pebangunan Jembatan Selat Rengit (JSR)

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Konfrensi pers yang dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti bersama kuasa hukum pada Rabu (14/6/2023) di aula rapat kantor Bupati Kepulauan Meranti. 

Berupa garansi bank dengan nomor:154.166?WKJB-ASK/X/2012 Tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp.22.380.569.350 atau 5 persen dari total nilai kontrak.

Namun, karena progres dan komitmen pihak perusahaan yakni termohon 2 tidak berjalan dengan baik, maka Pemkab Meranti melakukan pemutusan kontrak dengan nomor 600/PU-BM/SP/1.03.01.PK.PLU.TJ/XI/2012/001 pada Tanggal 30 Desember 2012.

Irfansyah meyakini bahwa pihak termohon akan membayarkan hak Pemkab Meranti sebesar Rp50 miliar lebih tersebut.

Bahkan ia juga menyampaikan juga hasil persidangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga bisa mendesak pihak Bank DKI dan Asuransi Mega Pratama yang berkewajiban membayar hak Pemkab Meranti tersebut.

"Putusan BANI ini bersifat final. Paling lama 45 hari setelah diputuskan (29 Mei 2023) pihak termohon wajib membayar kepada Pemkab Meranti. Kita juga bersama Pemkab Meranti akan segera menagih. Dengan telah kita sampaikan juga salinan keputusan ini kepada OJK, kita berkeyakinan mereka tidak akan berani dan akan segera membayarnya," paparnya.

" Karena mereka di bawah pengawasan OJK. Salinan otentik putusan Arbitrase ini juga didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999," imbuh Irfansyah.

Menurutnya, yang menjadi objek sengketa adalah uang, bukan barang atau benda.

Sehingga jika OJK sudah bertindak, tentunya pihak termohon akan segera membayarnya.

"Kita sudah menganalisa bahwa yang dieksekusi bukan tanah dan bangunan, tapi dalam bentuk uang. Saya yakin kalau OJK sudah bertindak tidak akan lama," pungkas Irfansyah.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved