Senin, 15 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, untuk SIM C Perlukah?

Persyaratan melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi bagi pemohon SIM sudah disosialisasikan oleh Korlantas Polri.

Tayang:
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Tes pembuatan SIM C 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian sudah menetapkan kembali peraturan untuk pembuatan SIM.

Dimana, jika hendak membuat SIM, calon pemilik SIM harus punya sertifikat mengemudi.

Persyaratan melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi bagi pemohon SIM sudah disosialisasikan oleh Korlantas Polri.

Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM merupakan implementasi aturan lama yang baru akan dijalankan.

Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Meski begitu, sampai saat ini beleid tersebut belum berlaku. Korlantas Polri menyatakan bahwa untuk tahap awal rencananya aturan ini tidak berlaku buat pemohon SIM C.

“Untuk sertifikat ini kita berlakukan hanya untuk roda empat ke atas,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

“Karena selama ini sekolah memgemudi hanya mengajarkan roda empat saja ya. Jadi ke depan kita prioritaskan untuk roda empat ke atas dulu, sambil bejalan,” kata dia.

Sebelumnya, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dari aspek yuridis dengan adanya persyaratan bagi pemohon SIM supaya melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi sebenarnya merupakan amanah undang-undang.

Di mana dalam pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Adapun bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, perlu melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, seperti yang termuat dalam Peraturan Kapolri No 2 tahun 2023 pasal 9 ayat (3a).

“Dari aspek kebutuhan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bagi calon pengemudi dan sekaligus untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (20/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved