Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelantikan Pj Sekda Kampar

Angkat Sekwan Ramlah jadi Pj Sekda Kampar, Ini Kata Pj Bupati

Pengangkatan Ramlah sebagai Pj Sekda melewati berbagai pertimbangan,termasuk kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan organisasi dan kepegawaian

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus mengambil sumpah sebelum melantik Ramlah menjadi Pj Sekda Kampar di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar, Jumat (23/6/2023). 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus melantik Ramlah menjadi Penjabat Sekretaris Daerah, Jumat (23/6/2023). Wanita ini juga menjabat Sekretaris DPRD Kampar.

Pelantikan disaksikan Asisten III Sekretariat Daerah Riau, Jhoni Irwan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan.

Azwan yang digantikan oleh Ramlah juga hadir. Firdaus menyatakan, pengangkatan Ramlah sudah mendapat persetujuan Gubernur melalui surat nomor 800/ BKD/3.1/VI/2023/2334 tanggal 22 Juni 2023.

Ia mengaku pengangkatan Ramlah telah melewati berbagai pertimbangan. Termasuk aspek kinerja, kualifikasi dan kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi dan kepegawaian.

"Serta telah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau," kata Firdaus. Ia mengatakan, tugas utama Pj. Sekda adalah untuk membantu Bupati.

Selain itu, berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan program. Apalagi yang menjadi atensi Pj. Bupati.

"APBD Perubahan (2023) segera dibahas, dan APBD Murni (2024) dipersiapkan," tandas Firdaus. Menurut dia, Sekda sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat pembahasan APBD.

Ia menyatakan akan membuka asesmen jabatan Esselon II tidak lama lagi setelah pelantikan Pj. Sekda. Asesmen akan dibuka untuk mengisi 11 jabatan yang lowong.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved