Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Besok PPDB SMP Negeri di Pekanbaru Dimulai, Bila Terbukti Ada Pungli Siap-siap Ditindak Aparat Hukum

Besok PPDB Tingkat SMP Negeri dimulai, Pj Wako Pekanbaru memperersilakan aparat hukum menindak bila terbukti ada Pungli.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Internet
Besok PPDB Tingkat SMP Negeri dimulai, Pj Wako Pekanbaru memperersilakan aparat hukum menindak bila terbukti ada Pungli. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Besok PPDB Tingkat SMP Negeri dimulai, Pj Wako Pekanbaru memperersilakan aparat hukum menindak bila terbukti ada Pungli.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di SMP negeri Kota Pekanbaru mulai bergulir, Senin (26/6/2023) besok.

Ada rencana rangkaian PPDB berlangsung hingga 1 Juli 2023 mendatang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menegaskan agar tidak ada sekolah yang terdapat praktek pungutan liar (pungli) dalam PPDB nanti. Ia mengingatkan sekolah penyelenggara PPDB mengikuti regulasi yang ada.

"Kita tidak mau mendengar ada pungli dalam PPDB, saya tegaskan jangan ada pungli," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (25/6/2023).

Dirinya mempersilahkan aparat hukum menindak oknum sekolah penyelanggara PPBD yang terlibat pungli. Ia menegaskan bahwa praktek pungli sangat diharamkan di sekolah.

"Saya sudah sampaikan ke kapolres, bila ada pungli ya langsung proses saja. Proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, untuk PPDB tingkat SMP negeri berlangsung secara online. Para calon peserta didik bisa mendaftar lewat www.ppdbpekanbaru.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan bahwa PPDB di tingkat SMP negeri terbagi dalam empat jalur. Ada jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur pindah orangtua.

Jamal menyampaikan ada sejumlah persyaratan bagi para calon peserta didik. Mereka yang masuk jalur zonasi harus menyertakan ijazah atau SKL SD, kartu keluarga dan akta kelahiran.

Sedangkan yang masuk jalur afirmasi harus menambahkan kartu keikutsertaan dalam program PKH atau KIP.

Lalu untuk jalur pindah tugas orangtua mesti disertai surat penugasan dari kedinasan atau perusahaan.

Sementara itu, bagi yang masuk jalur prestasi akademik bisa menyertakan catatan prestasi akademik seperti nilai rapor. Sedangkan jalur pretasi non akademik bisa menyertakan sertifikat kejuaraan.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved