Sudah Rela Bayarin Kos Sang Pacar, Pria Ini Syok Pergoki Kekasihnya Asyik Selingkuh Sama Pria Lain
Pria yang berprofesi sebagai seniman tato ini tega meyuruh dengan paksa kekasihnya itu untuk makan tinja manusia, karena sakit hari ceweknya selingkuh
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria mana yang tak sakit hati cewenya menduakan cinta.
Hal itulah yang juga dirasakan oleh pria ini.
Betapa marahnya dia begitu mengetahui kekasihnya berselingkuh.
Apalagi selama ini, cukup besar pengorbanannya demi sang kekasih.
Tiap bulan rela membayar uang kos pacarnya itu.
Namun pria di Jakarta tega1 itu menjadi tega melakukan penganiayaan kepada kekasih wanitanya dengan tindakan jorok.
Pria yang berprofesi sebagai seniman tato tersebut tega meyuruh dengan paksa kekasihnya itu untuk makan kotoran (tinja manusia).
Hal itu dilakukan pria berinisal EP (29), karena merasa sakit hati usai di selingkuhin oleh kekasih wanitanya.
Seninam tato tersebut rela berkorban pada kekasihnya itu dengan membiayani kamar kosnya setiap bulan.
Rasa sakit hati itulah yang membuat EP gelap mata dan memaksa kekasihnya untuk memakan kotoran.
Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Cilandak dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dilansir dari TribunJakarta, kepada polisi, EP mengaku selama ini telah memperlakukan kekasihnya itu dengan baik.
Bahkan, ia selalu membayar uang sewa kamar kos sang kekasih.
"Merasa sakit hati karena EP selama ini membiayai biaya kosan bulanan," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Wahid menambahkan, seniman tato itu juga sering mengantar jemput pacarnya saat berangkat dan pulang bekerja.
"EP mengantar jemput pacarnya juga saat kerja," ungkap dia.
EP ternyata juga memaksa korban yang merupakan wanita berusia 23 tahun untuk memakan kotoran tersebut.
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Wahid.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di kamar kos si wanita di kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu (18/6/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban melaporkan EP pada hari yang sama.
EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP).
Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Kompol Wahid menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.
Wahid menjelaskan, kejadian bermula ketika EP mendatangi kos-kosan tempat tinggal pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tak disangka, di kos- kosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka.
EP yang terbakar cemburu dan emosi langsung memukuli dan mengolesi pacarnya dengan kotorannya sendiri.
"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," ucap Wahid. (TribunStyle)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sudah-Rela-Bayarin-Kos-Sang-Pacar-Pria-Ini-Syok-Pergoki-Kekasihnya-Asyik-Selingkuh-Sama-Pria-Lain.jpg)