Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi Luar Biasa Lukas Enembe, Untuk Makan Sehari Habis Rp1 Miliar, Ribuan Kwitansi Fiktif

Jika dihitung-hitung, Lukas Enembe dalam satu hari itu bisa menghabiskan Rp1 miliar untuk makan dan minum jika melihat besarnya dana operasional itu.

TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe 

Pergub samarkan kecurangan anggaran makan dan minum

Dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas Enembe disamarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Melalui produk hukum itu, Lukas Enembe diduga bersiasat membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah.

Dugaan kecurangan itu tetap tidak ditemukan meskipun KPK telah memeriksanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum,” kata Asep.

Menurut Asep, dalam kasus ini Lukas Enembe melakukan dugaan korupsi dengan modus grand corruption, yakni membentuk aturan yang melegalkan kegiatan-kegiatan menyimpang.

“Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” ujar Asep.

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas Enembe diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi. (TribunStyle)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved