Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Aksi Terekam CCTV, Pencuri di Pekanbaru Dibekuk Polisi Usai Ambil Laptop di Toko

Pria berinisial DC (38) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah aksinya yang melakukan pencurian terekam kamera CCTV

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pria berinisial DC (38) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah aksinya yang melakukan pencurian terekam kamera CCTV 

TRIBUNPEKANBARU.COM , PEKANBARU - Pria berinisial DC (38) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah aksinya yang melakukan pencurian terekam kamera CCTV.

DC melakukan aksinya pada Sabtu (24/6/2023) sini hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB di toko Clic Wallpaper Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.

Dalam aksinya DC berhasil membawa kabur sebuah laptop namun aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

Berkat rekaman CCTV Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DC saat berada di salah satu SPBU yang berada di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (26/06/2023).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang membenarkan adanya penangkapan pelaku curat tersebut.

“Benar, pelaku berhasil kita amankan saat berada di sebuah SPBU di Jalan Imam Munandar,” ujar Kapolsek, Jumat (30/06/2023).

Kompol Noak menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan sebuah laptop merek Lenovo saat membuka toko Clic Wallpaper tempat ia bekerja yang berada di Jalan Imam Munandar.

Dari laporan tersebut, tambah Kapolsek, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim bersama anggota melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saski serta mengecek video rekaman CCTV di toko tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku DC yang melakukan aksi pencurian tersebut," ungkap Kompol Noak.

Kemudian, lanjut Kompol Noak, anggota reskrim memburu pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah SPBU di Jalan Imam Munandar.

"Dari informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kompol Noak.

Saat ditangkap, Pelaku DC mengakui perbuatannya telah mencuri Laptop milik korban dengan cara mencongkel pintu belakang ruko tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku Laptop merk lenovo warna silver milik korban telah dijualnya melalui Group PJBO kepada orang tak dikenal dengan harga sebesar Rp.1,5 Juta,” jelas Kompol Noak

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved