Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pacaran dan Berhubungan Badan dengan AGH, Mario Dandy Tersangka Lagi

Berstatus pacaran dan nekat berhubungan badan di luar nikah atau zina dengan AGH , Mario Dandy tersangka lagi.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
capture Twitter
Pacaran dan Berhubungan Badan dengan AGH, Mario Dandy Tersangka Lagi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berstatus pacaran dan nekat berhubungan badan di luar nikah atau zina dengan AGH , Mario Dandy tersangka lagi.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AGH (15).

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus berhubungan badan dengan AGH itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada Senin (3/7/2023).

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencabulan ini, termasuk memeriksa Mario Dandy dan AGH (15).

Setelah mengumpulkan dua alat bukti, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini tentu saja sesuai harapan yang disampaikan kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo.

Pihaknya melaporkan Mario Dandy setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Menurut Mangatta, Mario Dandy memang harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun berpacaran dengan AGH .

Pasalnya, AGH masih berstatus sebagai anak, sedangkan Mario Dandy merupakan orang dewasa.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia, dikutip dari WartaKotalive.com.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," sambungnya.

"Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," tandasnya.

Mangatta melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta membeberkan, pihaknya mendapatkan dua kali penolakan sebelum diterima Polda Metro Jaya.

Polisi akhirnya menerima laporan ketiga pihak AGH yang diserahkan pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved