Pacaran dan Berhubungan Badan dengan AGH, Mario Dandy Tersangka Lagi
Berstatus pacaran dan nekat berhubungan badan di luar nikah atau zina dengan AGH , Mario Dandy tersangka lagi.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berstatus pacaran dan nekat berhubungan badan di luar nikah atau zina dengan AGH , Mario Dandy tersangka lagi.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AGH (15).
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus berhubungan badan dengan AGH itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada Senin (3/7/2023).
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencabulan ini, termasuk memeriksa Mario Dandy dan AGH (15).
Setelah mengumpulkan dua alat bukti, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini tentu saja sesuai harapan yang disampaikan kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo.
Pihaknya melaporkan Mario Dandy setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Menurut Mangatta, Mario Dandy memang harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun berpacaran dengan AGH .
Pasalnya, AGH masih berstatus sebagai anak, sedangkan Mario Dandy merupakan orang dewasa.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia, dikutip dari WartaKotalive.com.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," sambungnya.
"Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," tandasnya.
Mangatta melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mangatta membeberkan, pihaknya mendapatkan dua kali penolakan sebelum diterima Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya menerima laporan ketiga pihak AGH yang diserahkan pada Senin (8/5/2023) kemarin.
"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta. sumber data: Tribunnews.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
| Pengakuan Mengejutkan Mahasiswa yang Kepergok Bercinta di Ruang UKM Unej, Sudah 5 Kali |
|
|---|
| Arti Kata Backstreet atau Artinya dan Arti Backstreet Relationship dan Sebab dan Dampak serta Saran |
|
|---|
| Arti Kata Wakuncar dan Arti Wakuncar dalam Bahasa Gaul serta Sejarah hingga Lagu Wakuncar Viral |
|
|---|
| Sengaja Bawa Tikar lalu Cari Tempat Gelap, Oknum ASN Kepegok dengan Istri Orang, Berujung Malu |
|
|---|
| Nasib Apes Kakek 75 Tahun di Tangan Wanita Tukang Pijat, Terkapar Usai Minta Berhubungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/video-viral-mario-dandy-cengengesan-dan-kabel-tis-bisa-dibuka-beredar-di-twitter.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.