Bukan Pacar atau Teman Tapi Kakek yang Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan
Bukan pacar atau teman sekolah tapi seorang kakek yang paksa siswi SMP berulang kali berhubungan badan selama lima bulan
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bukan pacar atau teman sekolah tapi seorang kakek yang paksa siswi SMP berulang kali berhubungan badan selama lima bulan.
Selama bulan mendapat paksaan dari kakek itu berhubungan badan membuat siswi SMP itu hamil hingga borok si kakek terbongkar.
Kini, kakek berinisial RR (72) warga Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang paksa siswi SMP itu berhubungan badan sudah ditangkap polisi.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Detusoko Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
"Terduga pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, di mana yang bersangkutan sedang berkunjung ke rumah keluarganya di sana," ujar Efraim dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Efraim menerangkan, kasus ini terungkap setelah ayah korban, YDS (50), melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polsek Detusoko pada Selasa (4/7/2023).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT/Sek. Detusoko/Res.Ende/Polda NTT.
Kepada polisi, YDS menuturkan bahwa ia baru mengetahui kalau putrinya menjadi korban pencabulan setelah membawanya berobat ke Puskesmas Detusoko.
"Saat itu korban dengan keluhan mual dan muntah," ujarnya.
Setelah diperiksa petugas kesehatan Puskesmas Detusoko, barulah diketahui korban telah hamil tujuh minggu.
YDS kemudian bertanya kepada korban.
Saat itu korban pun mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sejak Februari hingga Juni 2023.
Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Detusoko.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Wewaria.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende. Pelaku juga sudah ditahan," pungkasnya.
RR Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polres Ende kemudian menetapkan RR sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala seksi Hubungan Masyarakat Polres Ende Ipda Heru Suraban saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Heru menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau.
Atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk motifnya belum tahu karena saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi," pungkas Heru. sumber data: TribunStyle.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-siswi-smp-006.jpg)