Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Pelaku Revenge Porn di Riau yang Sebar Video Syur Mantan Pacar

Berikut pengakuan pelaku revenge porn di Riau yang sebarkan video syur adegan tak senonoh mantan pacar melalui DM Instagram

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Pengakuan Pelaku Revenge Porn di Riau yang Sebar Video Syur Mantan Pacar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut pengakuan pelaku revenge porn di Riau yang sebarkan video syur adegan tak senonoh mantan pacar melalui DM Instagram.

Pelaku revenge porn di Riau itu adalah Panji Adinul Hakim yang kini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ternyata, video syur yang disebarkan pelaku revenge porn di Riau itu adalah video yang dikirim oleh pacar nya kepadanya.

Jadi, ada video syur yang diminta oleh pelaku pelaku revenge porn di Riau itu ke pacar nya dan ada yang dikirim tanpa diminta.

Walau sudah mengirimkan video syur kepada pelaku, namun sang kekasih dengan mudahnya memutuskan hubungan pacaran mereka.

Tak terima diputuskan itulah pelaku revenge porn di Riau itu menyebarkan video syur mantan pacar nya itu.

Di hadapan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, pelaku revenge porn di Riau berusaha agar air matanya tak jatuh.

Pria pelaku revenge porn di Riau itu lebih banyak menunduk.

M Panji Adinul Hakim, dihadirkan dalam ekspos kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Selasa (11/7/2023).

M Panji ditangkap usai nekat menyebar video asusila bareng mantan pacar, KN.

Motif aksinya dilatarbelakangi karena pelaku tak terima lantaran hubungan percintaannya kandas.

Alhasil, ia pun menyebar video konten dewasa saat masa pacaran dengan KN lewat media sosial (medsos).

Di sesi terakhir ekspos, Kombes Jefri kemudian menghampiri pelaku melontarkan sejumlah pertanyaan.

Saat awal interogasi dilakukan, pelaku sempat menyebut bahwa dirinya ada rencana menikah dengan korban pada tahun mendatang.

Namun, Januari 2023, pelaku diputuskan oleh korban.

" Selama kamu berpacaran sama dia, itu kamu mengambil video itu," tanya Jefri.

" Tidak Pak, video itu ada yang saya minta ada yang dia kasih," jawab Panji.

Pengakuan Panji, ia hanya menyebar video itu kepada orang tua dan orang terdekat korban.

" Tujuannya saya mengasih tau ibu dan bapak (korban) kalau dia sikapnya udah sampai segitunya sama saya," timpal pelaku lagi.

Pelaku menilai, korban juga punya selingkuhan di lingkungan kerjanya.

Usai menyebarkan video, pelaku menyatakan dirinya tak langsung kabur.

Ia masih berada di Pekanbaru.

Pelaku mengungkap jika dirinya tak terima diputuskan korban, lantaran adanya pihak ketiga.

" Kamu menyesal nggak? Apa yang mau kamu sampaikan?" tanya Kapolresta lagi.

" Saya menyesal Pak, lebih utama saya minta maaf ke ibu korban. Saya sudah kecewakan ibu," ucapnya menahan tangis.

" Kamu tahu akibatnya sama korban dan keluarga kan? Jadi ke depannya, sebelum melakukan hal merugikan, pikirkan baik-baik. Ini pelajaran bagi kamu," papar Jefri.

Awalnya, pelaku berharap dengan sekadar mengancam akan menyebar konten asusila itu, KN mau kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

Tapi ternyata KN tetap enggan, sehingga pelaku nekat mengirimkan video tak senonoh ke orang-orang di lingkungan korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Jefri, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat ekspos kasus.

Disebutkan Jefri, pada Januari 2023 lalu, korban memutuskan untuk tidak ber pacaran lagi dengan pelaku.

Mendapati hal itu, pelaku merasa tidak terima.

Ia pun mengancam akan menyebarkan video asusila korban.

Singkat cerita, korban tetap enggan balikan dengan pelaku.

Sekitar sebulan berselang, korban mendapat kabar jika video asusilanya telah disebarluaskan oleh pelaku.

Pelaku mengunakan aplikasi Instagram dengan cara mengirimkan melalui fitur direct messege kepada kerabat serta keluarga korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan 3 akun sekaligus.

Di antaranya @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17.

Korban yang merasa tak terima, kemudian melapor ke Markas Polresta Pekanbaru.

Diungkapkan Jefri, pada Senin (3/7/2023), tim Satreskrim Polresta Pekanbaru diback-up Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, mendapat informasi soal keberadaan pelaku.

"Pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Kampung Paneh Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera barat," jelas Jefri.

Setelah dipastikan titik lokasi keberadaannya, pada Kamis (6/7/2023) tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari penguasaannya, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone.

"Termasuk juga bukti tangkapan layar penyebaran foto dan video asusila serta pengancaman oleh pelaku di media sosial Instagram dan WhatsApp. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sidik," terang Jefri.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved