Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Tangis Penyesalan Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru, Ungkap Rencana Nikah hingga Kecewakan Ibu Korban

Pelaku revenge porn di Pekanbaru mengungkapkan penyesalan saat ditanyai Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pers conference terkait kasus revenge porn, Selasa (11/7/2023). 

Pelaku menilai, korban juga punya selingkuhan di lingkungan kerjanya.

Usai menyebarkan video, pelaku menyatakan dirinya tak langsung kabur. Ia masih berada di Pekanbaru.

Pelaku mengungkap jika dirinya tak terima diputuskan korban, lantaran adanya pihak ketiga.

" Kamu menyesal nggak? Apa yang mau kamu sampaikan?" tanya Kapolresta lagi.

" Saya menyesal Pak, lebih utama saya minta maaf ke ibu korban. Saya sudah kecewakan ibu," ucapnya menahan tangis.

" Kamu tahu akibatnya sama korban dan keluarga kan? Jadi ke depannya, sebelum melakukan hal merugikan, pikirkan baik-baik. Ini pelajaran bagi kamu," papar Jefri.

Awalnya, pelaku berharap dengan sekadar mengancam akan menyebar konten asusila itu, KN mau kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

Tapi ternyata KN tetap enggan. Sehingga pelaku nekat mengirimkan video tak senonoh ke orang-orang di lingkungan korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat 1 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Jefri, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan saat ekspos kasus.

Disebutkan Jefri, pada Januari 2023 lalu, korban memutuskan untuk tidak berpacaran lagi dengan pelaku.

Mendapati hal itu, pelaku merasa tidak terima. Ia pun mengancam akan menyebarkan video asusila korban.

Singkat cerita, korban tetap enggan balikan dengan pelaku.

Sekitar sebulan berselang, korban mendapat kabar jika video asusilanya telah disebarluaskan oleh pelaku.

Dimana pelaku mengunakan aplikasi Instagram dengan cara mengirimkan melalui fitur direct messege kepada kerabat serta keluarga korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved