Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Mantan Kades di Sumsel Ngaku Lima Kali Curi Motor di Pekanbaru

Mantan kepala desa (kades) di Muara Kelini, Sumatera Selatan berinisial B alias Udin (45) dibekuk polisi di Pekanbaru karena kasus curanmor

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Mantan kepala desa (kades) di Muara Kelini, Sumatera Selatan, Udin (45) dihadirkan dalam pers release kasus curanmor di Polsek Tampan Pekanbaru. Mantan kades itu sudah lima kali curi motor di lokasi berbeda di Pekanbaru. Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang mantan kepala desa (kades) di Muara Kelini, Sumatera Selatan, Udin (45) diringkus petugas Polsek Tampan usai melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di berbagai TKP di Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan Udin merupakan spesialis curanmor.

"B alias Udin kita amankan pada Senin, (10/7/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ini sendiri merupakan mantan Kades," kata Kompol Asep kepada wartawan saat pers release di Mapolsek Tampan, Jumat (14/7/2023).

Kapolsek Tampan menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari satu lokasi kejadian.

Terakhir tersangka mencuri sepeda motor milik korban, Lestari Elfrida Sipayung saat diparkirkan di pasar kaget wilayah Tampan.

"Pengakuan pelaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Pekanbaru. Saat ini kasus dalam proses pengembangan lebih lanjut," ujar Asep.

Asep mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu berawal setelah korban selesai belanja di pasar kaget Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya dan kaget melihat sepeda motor Honda Supra miliknya sudah tidak ada di parkiran.

"Atas kejadian itu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor sudah hilang. Mendengar hal itu, sang suami langsung membuat laporan ke Polsek Tampan," ungkapnya.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Dari pemeriksaan mengerucut terhadap seorang laki-laki B alias Udin. Kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar," kata Asep.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Supra milik korban Lestari Elfrida.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara," tutup Asep Rahmat.

( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved