Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

280 Pelanggar Lalu Lintas di Pekanbaru Kena Sanksi Teguran Saat Operasi Patuh, Usianya 15 - 21 Tahun

Ratusan teguran dikeluarkan petugas Satlantas Polresta Pekanbaru selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2023

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, ratusan teguran dikeluarkan selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 280 pelanggar lalu lintas di Pekanbaru kena sanksi teguran saat pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2023.

Usia pelanggar ini, terbilang muda, yaitu berkisar antara 15 hingga 21 tahun.

Masat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, ratusan teguran ini dikeluarkan selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2023.

Pelanggar usia muda ini dipaparkan Birgitta, kedapatan melakukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

"(Pelanggaran) tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus ataupun kebut-kebutan," kata Birgitta, Selasa (18/7/2023).

"Jumlah teguran di hari ketujuh sekitar 280 teguran. Namun masih kami pastikan karena ada beberapa teguran dengan Zapin Tanjak," imbuhnya.

Dipaparkan Birgitta, sebagian besar pelanggar juga ada yang diberikan sanksi tilang. Terlebih mereka yang menimbulkan kerawanan serta berpotensi meningkatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

"Tilang terpilih diberikan bagi pelanggar yang rawan menimbulkan fatalitas lakalantas," beber Birgitta.

Untuk diketahui, selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 ini, petugas menggunakan aplikasi teguran elektronik kepada pelanggar lalu lintas bernama Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru.

Aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendatakan dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas.

Adapun cara kerja aplikasi ini yakni petugas memasukkan data, nomor handphone pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan SMS yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya dengan tujuan untuk mengingatkan pelanggar agar tidak mengulanginya.

Penerapan aplikasi ini dilakukan dengan sistem patroli seputaran Kota Pekanbaru untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi setelah data diinput, petugas langsung memberikan edukasi kepada pelanggar dan teguran elektronik ini dilakukan dengan sistem patroli di wilayah Kota Pekanbaru," pungkas Birgitta.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved