Berita Dumai
Barang Milik Negara Bernilai Rp 893 Juta Dimusnahkan KPPBC Dumai, Ini Jenisnya
Barang milik negara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp839.401.020 itu dimusnahkan KPPBC Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2022 hingga awal 2023 dimusnahkan oleh Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai.
Barang milik negara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp839.401.020 itu dimusnahkan di lapangan gudang penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, kantor KPPBC Dumai, Selasa (18/7/2023) dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.
Pemusnahan BMN yang langsung dipimpin oleh Kepala Plh KPPBC TMP B, Tommy Hutomo, ini sebagai upaya untuk menghilangkan nilai ekonomis dan fungsi barang sekaligus penegakan hukum di bidang Kepabeanan.
Kepala Plh KPPBC TMP B, Tommy Hutomo mengungkapkan, bahwa BMN yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 surat bukti penindakan (SBP), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 839.401.020.
" Karena barang-barang melanggar ketentuan UU nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," ujar
Tommy menerangkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023.
Diakuinya BMN yang dimusnahkan ini telah mendapat persetujuan pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Ia menjelaskanya, untuk jenis barang dimusnahkan diantaranya rokok berbagai jenis dan merk sebanyak kurang lebih 236.560 batang dari hasil 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp269,353 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp182.466.614.
Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 232,45 liter dari 7 tindakan pencegahan dengan nilai barang sebesar Rp243.058.000 dan kerugian negara sebesar Rp 419.923.120.
Selanjutnya, Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak 579 karton hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp40.110.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000.
Serta barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp84.880.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp2.177.000
" KPPBC Dumai juga memusnahkan pakaian bekas sebanyak 28 koli dan sepatu bekas sebanyak 150, dari hasil dari 3 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp197.000.000," terangnya.
" Serta memusnahkan sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp 4.000.000 yang dimusnahkan dengan cara dibakar," imbuhnya.
Tommy menerangkan, selain melakukan penindakan, pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2023, KPPBC Dumai juga telah melakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal.
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.