Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Warga dari Luar Daerah Bisa Mencoblos, KPU Pelalawan Susun DPT Tambahan Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Warga dari luar daerah bisa mencoblos di Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2024 mendatang meski tidak terdaftar dalam DPT Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
KPU Pelalawan mengesahkan DPT beberapa waktu lalu. Warga dari luar daerah bisa mencoblos di Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2024 mendatang meski tidak terdaftar dalam DPT Pelalawan. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Warga dari luar daerah bisa mencoblos di Kabupaten Pelalawan pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar tahun 2024 mendatang, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pelalawan.

Hal ini diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan masuk dalam tahapan pelaksanaan yang dijalankan oleh seluruh KPU di daerah, termasuk Pelalawan.

Masyarakat yang tidak berada di daerah asalnya ketika hari pemungutan suara, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di mana pun berada.

Sehingga pemilih tidak kehilangan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Sekarang kita sedang penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb untuk Pemilu 2024. Tahapannya akan berjalan," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Wan Kardiwandi kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (19/7/2023).

Wan Kardiwandi menerangkan, KPU Pelalawan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres tahun depan.

Kemudian tahapan penyusunan DPT tambahan kepada masyarakat yang berstatus pindahan dari daerah lain ke Pelalawan.

Pemilih yang telah memperkirakan dirinya berada di Pelalawan saat hari pemungutan suara dan tak bisa mencoblos di daerah asal, tetap bisa memilih.

Tentu ada beberapa syarat yang musti dijalani pemilih tersebut.

Di antaranya, pemilih tersebut harus melaporkan diri ke penyelanggara Pemilu yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan masing-masing, dan bisa juga langsung ke kantor KPU Pelalawan.

Selain itu, yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT di daerah asal, sehingga hak pilihnya bisa disalurkan di daerah lain.

"Pemilih pendatang ini harus melaporkan diri paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Jadi tidak semua pendatang otomatis bisa memilih," tutur Wan Kardiwandi.

Daftar pemilih tambahan ini akan didata hingga batas waktu yang ditentukan dalam tahapan Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari tahun depan.

KPU telah menetap DPT serta sudah disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat. Hasil pleno KPU Pelalawan jumlah DPT yang ditetapkan yakni 281.120 orang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved