Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satpol PP Dumai, Amankan Belasan Botol Miras di Toko Kosmetik di Jalan Sudirman

Satpol PP Dumai memberikan saksi kepada pemilik toko kosmetik berupa teguran ‎untuk tidak lagi menjual Miras. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma
Satpol PP Dumai amankan miras dari toko kosmetik di Jalan Sudirman. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada toko kosmetik di Jalan Sudirman kota Dumai, menjual minuman keras (Miras) dengan bebas kepada masyarakat, Satpol PP Dumai, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 

Kasat Pol PP Kota Dumai, Yuda Pratama mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada toko kosmetik di Jalan Sudirman kota Dumai, menjual Miras dengan bebas kepada masyarakat‎, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut. 

"Setelah kita tindak lanjuti, ternyata benar ada toko kosmetik di jalan Sudirman ‎yang menjual Miras tanpa izin, dan kita juga sudah mengamankan belasan botol Miras dari toko kosmetik tersebut," katanya, Jumat (21/7/2023). 

Ia menambahkan, terkait temuan tersebut, pihaknya telah memberikan saksi kepada pemilik toko berupa teguran ‎untuk tidak lagi menjual Miras

Yuda menghimbau kepada pemilik usaha untuk tidak menjual Miras tanpa izin, karena akan ada sanksi jika terbukti menjual Miras tanpa izin. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah melaporkan bahwa ada penyalahgunaan izin," imbuhnya. 

Dirinya berharap kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga ketertiban umum, termasuk memberikan laporan laporan terkait permasalahan ketertiban umum.

"Mari bersama kita menjaga ketertiban umum, kalau ada gangguan bisa melaporkan ke kita, kami siap menindaklanjutinya," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved