Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2023 Mulai Agustus 2023 Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi

Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023 mulai Agustus 2023 namun gaji PPPK lebih tinggi dari gaji PNS, di bawah rinciannya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2023 Mulai Agustus 2023 Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023 mulai Agustus 2023 namun gaji PPPK lebih tinggi dari gaji PNS, di bawah rinciannya.

Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2023 pada tanggal 16 Agustus 2023 dan sekaligus gaji PPPK .

Pemerintah secara resmi telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PPPK dinilai setara dengan PNS.

Keduanya memiliki beberapa hak dan kewajiban yang sama namun ternyata gaji PPPK dan PNS berbeda, gaji PPPK lebih tinggi dibadingkan gaji PNS .

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020. 

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).

Berikut rincian gaji PPPK dan gaji PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved