Peradi SAI Pekanbaru Bakal Gelar Rapat Anggota Cabang
Peradi SAI Kota Pekanbaru bakal menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) pada tanggal 12 Agustus 2023 mendatang.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Kota Pekanbaru bakal menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) pada tanggal 12 Agustus 2023 mendatang. RAC itu akan digelar di Hotel Grand Central, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.
Sebagai manusia biasa, mungkin saja dalam menjalankan tugas dan profesinya seorang Advokat melakukan kesalahan baik yang dilakukan secara pribadi maupun imbas dari pekerjaan yang dilakoninya.
Ketua Pelaksana RAC Peradi SAI Kota Pekanbaru Tahun 2023, Mohd. Iqbal Taufik Nasution, SH, Kamis (27/7/2023) menjelaskan, kegiatan ini mengusung tema Peran Organisasi Advokat dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum kepada Anggota.
Selain menjaga tali silaturahmi, RAC ini juga bertujuan membeberkan apa-apa saja pekerjaan organisasi yang sudah terlaksana sesuai dengan Rapat Kerja Cabang pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2023 lalu di Payakumbuh.
"Selain mengevaluasi, RAC kali ini juga rekomendasikan program kerja yang berkelanjutan ke depannya demi terciptanya organisasi yang sehat, solid dan bermartabat, sesuai visi dan misi PERADI Suara Advokat Indonesia," ujar Iqbal Taufik.
Dia berharap, RAC ini terlaksana tanpa kendala. Kegiatan ini juga diharapkan semakin mengokohkan eksistensi Peradi SAI Kota Pekanbaru. Menurut dia, semangat Peradi SAI tidak pernah pudar, terlebih dalam membantu para anggotanya. Baik jika ada yang bermasalah ataupun hanya sekadar sharing dan diskusi.
Tema yang diangkat dalam RAC ini punya latar belakang kondisi Advokat di Tanah Air. Dimana, akhir-akhir ini, banyak sorotan tajam yang bernuansa negatif yang memandang Advokat hanya membela kepentingan klien walaupun menabrak kaidah-kaidah hukum. Padahal Advokat sebagai salah satu penegak hukum harus tegak lurus dengan aturan hukum itu sendiri.
Referensi masyarakat tersebut tentu tidak terlepas dari banyaknya pemberitaan mengenai aparat penegak hukum yang main mata untuk menghindari jerat hukum. Ironinya, beberapa oknum aparat penegak hukum yang bermain mata tersebut berprofesi sebagai Advokat.
"Sebagai sebuah organisasi yang memiliki ratusan anggota, kita selalu berupaya mendidik serta mengingatkan para anggota agar terhindar dari masalah dan menjadi advokat yang bermartabat dan berintegritas," terang Ketua Peradi SAI Kota Pekanbaru, Megawati Matondang, SH.
Megawati yang terpilih memimpin Peradi SAI Pekanbaru sejak 22 Januari 2022 lalu itu menyadari pentingnya peran organisasi sebagai wadah para advokat sharing dan berdiskusi. Organisasi, tambahnya, harus selalu menjadi rumah yang nyaman serta menjadi tempat mengadu bagi para advokat di bawah naungannya.
Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Ketua Umum Peradi SAI Dr. Juniver Girsang, SH., MBA., MH., M.IP pada gelaran Rakernas di Denpasar, Bali tanggal 10-12 Juni 2022 lalu. Dimana, saat itu Juniver berpesan agar organisasi Advokat harus bermanfaat bagi anggota dan masyarakat luas.
Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia secara garis besar mempunyai tugas dan fungsi membela klien. Namun, demi kepentingan kliennya, Advokat tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disinilah peran organisasi yang didorong membina para Advokat untuk selalu taat pada aturan-aturan yang berlaku serta memiliki integritas yang kuat sebagai pondasi dalam membela klien. (rls)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Peradi-SAI-Pekanbaru-rapat-anggota.jpg)