Berita Rohil

Rumah di Rohil Diduga Sarang Narkoba Digerebek Polisi, Ada Satu Wanita dari 3 Orang yang Ditangkap

3 orang diamankan dalam penggerebekan rumah di Rohil, yaitu pria berinisial HP alias Hendra (35), wanita berinisial EN dan pria berinisial IP

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Wanita berinisial EN, satu di antara 3 orang yang diamankan dalam penggerebekan rumah di Rohil, Riau. 

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Rumah yang diduga jadi sarang narkoba di Rohil digerebek Sat Res Narkoba Rohil.

Rumah itu berada di Jalan Nuansa Gang Ikhlas Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023) lalu berhasil mengamankan pria berinisial HP alias Hendra (35 tahun), seorang wanita berinisial EN dan pria berinisial IP.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dalam penggrebekan berjasil diamankan 11,68 gram narkotika jenis sabu dan 1,94 gram daun ganja ditemukan dan disita.

Awalnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki berinisial HP adalah merupakan seorang pengedar sabu yang kerap melakukan aktivitas jual beli sabu dirumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan ke sekitar rumahnya, setelah melakukan penyelidikan, maka tim opsnal melakukan penggerebekan.

Saat tiba di lokasi, tim yang turun di luar rumah mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial IP.

Kemudian tim masuk ke dalam rumah dan di dalam kamar mengamankan 2 orang, 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial HP alias Hendra dan 1 orang perempuan yang mengaku berinisial EN.

Setelah ketiganya diamankan, lalu bersama RT setempat yang turut menyaksikan, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar belakang.

Tim menemukan 1 kotak plastik warna hitam yang di dalamnya ada puluhan plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal diduga sabu.

Benda itu ditemukan berada di dalam sebuah jaket.

Tim melakukan penggeledahan di dalam kamar depan, di situ ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisikan satu paket plastik bening berisikan sabu.

Selain itu di rak gantung tim berhasil mendapatkan satu paket plastik bening yang terdapat ganja dan satu bungkus kertas paper (kertas linting) dan di atas tempat tidur.

Kita juga mengamankan dua unit smartphone Android.

Bersamaan dengan itu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp.175.000 dan satu unit sepeda motor KLX dan Honda Beat.

Hasil interogasi terhadap HP alias Hendra mengakui kepemilikan barang haram tersebut didapatkan dari orang yang bernama M.

Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Hasil tes urine, keempatnya positif, dan para tersangka ini dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo 111 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved