Razia Angkutan Penumbar di Inhu
Ratusan Angkutan Penumbar di Inhu Dikenakan Sanksi Tilang oleh Petugas Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Dishub Kabupaten Inhu serta Polres Inhu merazia kendaraan angkutan penumpang dan barang (Penumbar)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Dishub Kabupaten Inhu serta Polres Inhu merazia kendaraan angkutan penumpang dan barang (Penumbar) yang melintas di Jalan Lintas Timur, Rabu (2/8/2023) pagi ini.
Razia ini dilakukan selama dua hari dimulai Selasa (1/8/2023).
Rudi Hartono, Koordinator Lapangan Dishub Provinsi Riau mengatakan selama dua hari pelaksanaan razia gabungan tersebut ratusan kendaraan diberikan sanksi tilang.
"Kemarin kita menilang 83 kendaraan angkutan, sementara pagi ini sudah 40 kendaraan yang sudah kita berikan sanksi tilang," ungkap Rudi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dishub Provinsi Riau dan Dishub Inhu Razia Gabungan Angkutan Penumbar, Ini Sasarannya
Rudi mengatakan umumnya kendaraan yang diberikan sanksi tilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, juga ada kendaraan over load over dimension (ODOL) yang diberikan sanksi tilang.
Razia gabungan ini masih akan terus berlanjut di Kabupaten Inhu. Kepala Dishub Inhu, Jawalter Situmorang mengatakan besok razia masih dilakukan di wilayah Inhu.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Dishub Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), serta Polres Inhu melakukan razia angkutan penumpang dan barang (Penumbar), Rabu (2/8/2023).
Razia tersebut digelar di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kepala Dishub Inhu, Jawalter Situmorang turun langsung memimpin razia gabungan tersebut.
Saat diwawancarai, Jawalter mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.
"Apabila kedapatan yang melanggar, kita akan berikan sanksi tilang," ungkap Jawalter.
Jawalter mengatakan razia tersebut sudah digelar selama dua hari, dimulai pada Selasa (1/8/2023) di Kecamatan Sungai Lala.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/breaking_news_dishub_riau_dan_dishub_inhu_razia_gabungan_angkutan_penumbar_ini_sasarannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.