Gaji Naik, Inilah 6 Tunjangan yang Bakal Didapat PNS di Tahun 2023
Kabar gembira bagi para aparatur negeri sipil (PNS) karena gaji PNS bakal baik 661 persen mulai Agustus 2023.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi para aparatur negeri sipil (PNS) karena gaji PNS bakal baik 661 persen mulai Agustus 2023.
Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik untuk para PNS atau Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS bakal naik.
Pasalnya akan ada kenaikan angka pada upah bulanan yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS 2023 ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Hal ini nyatanya telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Menurut agenda, pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Diketahui, hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikkan gaji PNS ini adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu.
karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.
Selain itu, kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Selain komponen gaji yang alami perombakan dalam sistem ini nantinya PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.
Berkat adanya wacana sistem penggajian baru tersebut gaji PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
| Kuasa Hukum Kecewa: Ammar Zoni Dirantai Bak Teroris Hanya Karena 1 Linting Ganja |
|
|---|
| Menguak Gurita Bisnis Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor: Tarif Nikah Rp4 Juta |
|
|---|
| Yunarto Sindir Relawan yang Memuji Whoosh sebagai Karya Terbaik Jokowi: Tak Objektif |
|
|---|
| Heboh! Petugas Pajak Datangi Wajib Pajak Saat Subuh, Purbaya: Mabuk Kali Malamnya |
|
|---|
| Erick Thohir Geram, Tegaskan Jangan Ada Perundungan Terhadap Pemain Timnas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.