Kamis, 4 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Sekda Siak Sebut Seleksi Lelang Terbuka JPT Pratama Prosedural

Sekda Siak, Arfan Usman menanggapi polemik seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di kabupaten itu.

Tayang:
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
Sekda Siak, Arfan Usman menanggapi polemik seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di kabupaten itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman menanggapi polemik seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di kabupaten itu. Ia memastikan pelaksanaan seleksi prosedural dan sesuai aturan berlaku.

Arfan Usman juga menjadi salah satu tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk JPT pratama tersebut.

“Ada yang mengatakan bahwa dari calon yang lulus 3 besar lewat usianya, itu tidak benar. Semua nama
yang lulus masih di bawah 55 tahun,” kata Arfan, Minggu (6/8/2023).

Ia menerangkan, persyaratan umur peserta seleksi JPT pratama tersebut maksimal berumur 55 tahun pada waktu pelantikan. Nama yang diragukan Azhan Usman dan Syaifullah pada 10 November 2023 nanti baru 52 tahun.

“Jadi tidak ada yang melewati batas umur sebagaimana dituding orang-orang tersebut,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi titik persoalan kedua adalah ketentuan umum pada point 6, yaitu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan JPT Pratama yang dilamar secara kumulatif 5 tahun. Banyak yang menuding dari nama-nama yang lulus sebagian besar tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

“Izin menyampaikan pengertian dimaksud memiliki pengalaman di bidang tugas bukan dimaksudkan harus pernah menduduki jabatan pada satu dinas tersebut secara kumulatif,” kata Arfan.

Ia menegaskan kembali, pelamar memiliki pengalaman bidang tugas yang bisa atau berkaitan dengan bidang tugas pada OPD terkait. Sebab kecil kemungkinan jika pelamar harus menduduki jabatan pada OPD terkait selama 5 tahun, meski akumulatif.

“Jika calon PPT Pratama yang memiliki pengalaman bidang tugas pada jabatan yang dilamar atau pernah duduk pada suatu jabatan yang dilamar dengan masa kerja kumulatif 5 tahun akan sulit ada pelamar yang demikian,” katanya.

Arfan mengaku pernah berkoordinasi melalui telepon ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang bernama Zuhri. Zuhri menerangkan bahwa pengertian kumulatif dimaksud bukan diartikan pernah duduk pada suatu jabatan di OPD dimaksud akan tetapi memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar.

“Namun memang ada pengertian juga jika memiliki pengalaman pernah menduduki pada suatu jabatan di OPD yang diseleksi akan memiliki nilai tambah, begitu keterangan Pak Zuhri kepada kami,” katanya.

Arfan menegaskan tidak ada conflict of interest pada seleksi terbuka lelang jabatan di Siak. Bahkan tidak ada unsur nepotisme sebagaimana yang dituding.

Sebelumnya Ketua LIPPSI Riau, Matheus Simamora menduga adanya pengangkangan ketentuan dan nepotisme dalam proses lelang jabatan di Siak. Ia mengatakan Pansel diduga memanipulasi nilai peserta untuk meluluskan kandidat meski tidak memenuhi ketentuan dan syarat berlaku.

"Kita khawatir adanya manipulasi karena ada keterlibatan ego kekerabatan, bahkan bisa terjadi conflict of interest untuk meraih jabatan itu," kata Matheus.

Ia melanjutkan, kandidat atas nama Amin Soimin tidak memenuhi poin 6 ketentuan umum bahwa belum pernah sekalipun bertugas di OPD yang dilamar.

Berdasarkan validasi LIPPSI, kandidat atas nama Syaifullah umurnya sudah lewat. Pada pasal 107 PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil untuk JPT usia maksimal 56 tahun. Sementara kandidat sudah berusia 57 tahun.

LIPPSI menilai Pansel tidak menjalankan proses seleksi dengan baik dan benar. Pihaknya telah menyurati Bupati Siak dan KASN untuk meninjau ulang terkait pelulusan nama-nama calon tersebut.

“Kita memang menerima laporan itu tentu kita akan tindaklanjuti dengan memanggil Pansel,” kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Indra Gunawan mengatakan, laporan lembaga independen itu dijadikan dasar untuk memanggil tim Pansel. Tujuanya meminta klarifikasi atas keganjilan dan dugaan pelanggaran sebagaimana laporan tersebut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi itu nanti kami DPRD Siak mendesak bupati dan KASN untuk meninjau kembali hasil kelulusan peserta yang diterbitkan Pansel,” tegas Indra.

Indra mengingatkan agar Pansel jangan main-main dalam proses seleksi JPT Pratama di Siak. Ia juga memastikan bahwa nepotisme juga mempunyai ancaman pidana.

“Kalau ingin Siak ni maju memang harus melakukan seleksi dengan profesional dan menempatkan orang yang kompeten dibidangnya,” katanya.

Ancaman pidana nepotisme telah diatur pada pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme akan disanksi berupa pidana penjara 2 tahun dengan denda minimal Rp200 juta sdan maksimal Rp1 miliar. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved