Ayah Tiri Meregang Nyawa di Tangan Anak Tiri, Ketahuan Sudah 4 Tahun Selingkuh dengan Menantu

Perselingkuhan ayah tiri yang bernama Feri Sunandar (52) dengan istrinya istrinya MT (29) ternyata sudah berjalan selama empat tahun.

Editor: Sesri
net
Ilustrasi tewas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Naik pitam ayah tiri selingkuh dengan istrinya Saeful Rahman (32) warga Lingkungan Ciawi Neglarasi, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten terlibat cekcok hingga berujung ayah tirinya meregang nyawa.

Perselingkuhan ayah tiri yang bernama Feri Sunandar (52) dengan istrinya istrinya MT (29) ternyata sudah berjalan selama empat tahun.

Namun, asmara terlarang baru diketahui baru-baru ini.

Hal itu yang membuat Saeful Rahmad gelap mata hingga membuat ayah tiri tewas.

"Jadi si istri pelaku punya asmara dengan korban selama empat tahun karena istrinya ini sering dikasih duit sama korban jadinya cinta," kata Kepala Kepolisian Sektor Serang Kompol Tedy Heru Murtianto saat dihubungi wartawan. Minggu (13/8/2023).

Tidak hanya uang, ternyata istri pelaku tanpa sepengetahuannya dibelikan handphone oleh korban.

Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar oleh pelaku.

Baca juga: Selingkuh Berujung Derita, Oknum Kades Dipenjara Usai Aniaya Selingkuhannya

Baca juga: Ibu Mertua Selingkuh Dengan Menantu Hingga Hamil, Bayi Dibuang Ke Sungai

Pelaku pun menemui korban untuk menanyakan hubungan asmara dengan istrinya pada Sabtu (12/8/2023) pukul 15.00 WIB.

Namun, saat bertemu terjadi adu mulut dilanjutkan pertengkaran antar korban dan pelaku yang sama -sama dipersenjatai balok kayu.

Saat pertengkaran itu, balok kayu yang bawa oleh pelaku mengenai kuping korban hingg pukulannya membuat jatuh.

"Setelah itu pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak 2 kali, pukulannya mengenai leher dan kepala bagian belakang hingga tak sadarkan diri," ujar Tedy.

Pukulan itu juga membuat darah keluar dari mulut, hidung, dan telingan korban.

Akhirnya, warga yang melihat korban sudah tak sadarkan diri membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Serang. Pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Mendapati laporan dari warga, Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya yang tega membunuh ayah tirinya.

Sebagai barang bukti, polisi menngamankan balok kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa ayah tirinya, celana korban, dan baju korban.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Serang. "

Sudah diamankan di Polsek, tak lama setelah kejadian," tandas Tedy.

Atas perbuatannya, Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved