Berita Dumai
Empat Pelaku TPPO Berhasil Diamankan, Satpolairud Dumai, Bersama 25 PMI
Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Sat Polairud Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar mengungkapkan penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah dikawasan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
Tak butuh waktu lama, Tambahnya, Sat Polairud Polres Dumai yang dipimpinnya, bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan, pada Sabtu (12/8/2023) dini hari.
Diakuinya, masing-masing pelaku menggunakan satu unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, satu unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nopol BM 1280 MT, satu unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nopol BM 1797 DH dan satu unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nopol BM 1994 JJ.
"Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah," katanya, Senin (14/8/2023).
Tak hanya itu, Jelasnya, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Itel satu unit, merk Oppo dan dua unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000.
"Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai," jelasnya
AKP Yudha Efiar menerangkan, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imbuhnya, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.
"Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.