Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta-fakta di Balik Anggota DPR yang Juga Politisi PDIP Jadi Tersangka Korupsi, Kasus Izin Tambang

Ismail Thomas yang juga politisi PDI Perjuangan ini, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan

tribunkaltim.co
Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ditetapkan jadi tersangka korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu lagi anggota DPR RI yang juga kader PDI-P menjadi tersangka kasus korupsi.

Inilah sejumlah akta mengenai Anggota DPR RI, Ismail Thomas (IT), yang menjadi tersangka.

Kasus yang menjeratnya adalah soal korupsi izin tambang.

Hal yang cukup bikin kaget publik. Menambah daftar panjang Politisi PDI-P yang terlibat korupsi.

Ismail Thomas yang juga politisi PDI Perjuangan ini, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tersangka IT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol untuk ditahan.

Fakta-fakta Ismail Thomas

- Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Dokumen Tambang

Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas atau berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).

Penetapan tersangka itu, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

- Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka IT kini langsung ditahan di Rutan Salemba, Kejagung.

Ia ditahan sampai 3 September 2023 untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved