Zul AS Bebas
BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Dumai, Zul AS Bebas
Setelah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun akibat kasus tipikor, Mantan Wali kota Dumai, Zulkifli AS, dinyatakan Bebas.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Setelah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun akibat kasus tipikor, Mantan Wali kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (AS), dinyatakan Bebas pada Rabu (30/8/2023).
Zul AS bebas di Rutan kelas II B Dumai.
Kebebasan Zul AS ini disambut oleh Keluarga termasuk istri yakni Haslinar, dan berbagai tokoh masyarakat.
Bahkan, Wali kota Dumai, Paisal juga turut menyambut mantan pimpinannya di Rutan Kelas II B Dumai, serta berbagai pejabat di lingkungan Pemko Dumai, ikut Menyambut.
Terlihat raut wajah senang, dan bahagia dari Zul AS.
Bahkan pelukan demi pelukan dilakukan oleh Zul AS kepada sejumlah kerabat dan tokoh masyarakat yang ikut menyambut kebebasan dirinya.
"Alhamdulillah hari ini saya bebas dan berkumpul bersama keluarga, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu," ucapnya.
Sebelumnya Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, atau akrab disapa Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam putusan 12 Oktober 2021.
Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu. Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya.
Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut Hakim juga mewajibakan Zul AS membayar denda Rp250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Jauh sebelumnya, Zul AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.
Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
(tribunpekanbaru.com/dony kusuma putra)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.